Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan, Rafiq : Tidak Tepat ditengah Pandemi

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk meninjau kembali penetapan kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan Poto Tano atas dasar momentum yang belum tepat dan kondisi masyarakat di Pulau Sumbawa.

“Kami selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB untuk meninjau kembali penetapan tarif penyeberangan pelabuhan kayangan ke pelabuhan tano di Kabupaten Sumbawa Barat, karena akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat,” ungkap ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq kepada awak media, Rabu (29/12).

Dikatakan Rafiq akrab disapa politisi PDI Perjuangan ini, kenaikan harga barang di Pulau sumbawa termasuk di Kabupaten Sumbawa dikarenakan barang (Sembako, dan lain sebagai, red) yang beredar di tanah Samawa ini masih dominan disuplai dari pulau Lombok.

Meski sebelumnya, penetapan tarif tersebut, hendaknya Dishub Provinsi NTB melakukan komunikasi dengan para pihak, terang Rafiq, sehingga dapat melahirkan keputusan yang tepat, Seperti DPRD Provinsi NTB, Organda, Pemerintah Daerah di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pemangku kepentingan lainnya, Jangan sepihak lah dalam memutuskan.

Kita tahu saat ini masih dalam Pandemi Covid- 19, jangan tambah beban masyarakat yang masih belum pulih. Sosialisasi penting dilakukan sehingga penetapan tarif tersebut tidaklah berdampak besar terhadap masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan ini. ujar Rafiq.

Menurutnya, tarif angkutan merupakan masalah krusial bagi pemilik barang dan penggunaan kendaraan darat yang menyeberang menggunakan jasa kapal laut. Oleh karena itu, tarifnya perlu ditinjau kembali serta ditunda sampai keadaan pulih kembali dari Pandemi Covid-19, pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, telah terbit Keputusan gubernur NTB nomor 550-776 tahun 2021 tentang tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan Pototano. Yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember tahun 2021 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang. Berdasarkan Surat keputusan tersebut tarif untuk semua jenis kendaraan naik, hanya penumpang Bayi saja yang diturunkan ( Rp.5000) sementara itu kendaraan untuk sembilan Golongan yang ada naik mulai 10.000 hingga Rp. 63.325. (IA-Dy/Ar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)