Sumbawa, infoaktualnews.com – gonjang-ganjing terkait pemecatan sepihak pihak kades, Kini dua mantan kepala dusun di desa Lawin kecamatan Ropang kabupaten sumbawa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Sementara saat dikonfirmasi media ini, Jumat (31/12), M. Hanafi selaku Kuasa Hukum dari dua mantan kadus di Desa Lawin menyatakan bahwa, kepala Desa Lawin digugat ke PTUN mataram karena sudah memberhentikan mereka secara sepihak dari jabatannya sebagai kepala Dusun. Dimana klien kami sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun Suri (M. Tafsir) dan Kepala Dusun Lawing (Syabram). ungkapnya.
Dikatakan, Hanafi akrab disapa advocat muda ini mengungkapkan kedua mantan Kadus tersebut memberikan kuasa kepada Lembaga Studi & Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat yang berkantor di kota Mataram.
“Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada tanggal 15 Desember 2021 dengan Perkara No. 55/G/2021/PTUN.MTR,” ujar Hanafi.
Lanjut Hanafi menegaskan juga bahwa, tergugat dalam perkara ini Kepala Desa Lawin. Dimana gugatan keduanya sama, meminta Majelis Hakim PTUN Mataram menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lawin tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pemerintah Desa Lawin Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa, pada tanggal 27 September 2021 atas nama M. Tafsir selaku Kepala Dusun Suri dan Syabram selaku Kepala Dusun di Desa Lawin.
Kendati demikian, mewajibkan kepada Tergugat (Kades, red) untuk mencabut SK pemberhentian serta mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan kedua Penggugat (Mantan Kadus, red) seperti semula, terang Hanafi, Serta meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat (Kades Lawin, red) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Terpisah saat dikonfirmasi media ini, M. Tafsir mengatakan bahwa, pemberhentian terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas dan juga menduga keputusan yang dilakukan tergugat (Kades Lawin, red) tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap dua perangkat desa itu memang ada rekomendasi Camat Ropang, namun rekomendasi tidak berlandaskan hukum yang berlaku.
“Hal itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” tegasnya.
Hal senanda juga diungkapkan mantan Kadus Lawin Syabram mengungkapkan bahwa, keputusan kades dalam melakukan pemberhentian atas dirinya sangat tidak adil. Dan sebagai bentuk kita menghargai Keputusan kades Lawin, kami sudah melakukan upaya Keberatan baik kepada pihak terkait maupun kepada Bupati Sumbawa seperti apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, atas upaya yang telah kami lakukan tersebut, tak ada penyelesaian sama sekali. sehingga demi terjaminnya hak serta mendapatkan kepastian hukum. cetusnya
“Melalui dengan cara ini, kami mencari keadilan dan membawa permasalahan ke hadapan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Menyikapi persoalan ini, Kades Lawin
Kades Lawin Achdiat Kertamiharja saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jum’at (31/12) membenarkan kalau dirinya beberapa waktu lalu telah memberhentikan Tafsir dan Syabran dari jabatannya sebagai Kepala Dusun, karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Kepala Dusun.
Dijelaskan, Achdiat akrab disapa menyatakan, pemberhentian kedua Kadus tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur didalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan utama, kami memberhentikan kedua Kadus tersebut, selain keduanya menggunakan ijazah SMP, karena syarat seseorang dapat menjadi Kepala Dusun sesuai dengan diatur didalam aturan perundang-undangan yang berlaku minimal berijazah SMA, dan ada sejumlah pertimbangan lainnya,” ungkapnya.
Bahkan persoalan kedua Kadus ini terlebih dahulu telah dikomunikasikan serta dikoordinasi dengan DPMD Sumbawa maupun telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Ropang, terang Achdiat, sehingga barulah kami mengambil tindakan memberhentikan mereka dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.
Kendati demikian, kata Kades Lawin sebagai warga negara tentu memiliki hak yang sama dimata hukum. Oleh karena itu langkah yang ditempuh ke PTUN oleh kedua mantan kadus ini adalah haknya, dalam hal ini kami selaku Kades tentu akan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Dan sejauh ini, kami belum menerima surat pemberitahuan dari PTUN Mataram kapan dimulai persidangannya, sebab tidak menutup kemungkinan juga kami akan menunjuk dan menggunakan Pengacara,” ujarnya. (IA-Dy/Tim)