Kota Bima – infoaktualnewa.com. Awal tahun 2020, Polres Bima Kota, menunjukkan komitmennya memberantas jual edar Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat
Pada hari Senin tanggal 2/1/2022 malam, Sat Narkoba melalui Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Anasrullah, menggerebek dan menyita puluhan botol miras diberbagai lokasi yang didugakan sebagai penjual dan pengedar barang haram tersebut
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui kasat Resnarkoba AKP Tamrin membenarkan penyitaan miras teraebut, hal tersebut sebagai tindak lanjut
perintah Kapolres Bima Kota dan sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Kasat Narkoba katakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota di Kecamatan Sape Kabupaten Bima merupakan upaya antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol
Dalam razia tersebut petugas nerhasil amankan Barang bukti sebanyak 77 botol miras dengan pemiliknya saudara SD warga Nggaro Sape dan sebanyak 6 botol sedang dan 2 botol miras jenis Sofi barang miliknya.
Kemudian di pemilik JH warga Naru Sape 3 botol besar dan 7 botol besar jenis Sofi serta 12 botol jenis Bir Bintang barang tersebut milik saudara MR warga Desa Naru Sape, disita 7 botol sedang dan 10 botol jenis Sofi serta 20 botol jenis Bir Bintang.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan pada saatnya nanti,”tutup AKP Tamrin (IA-red)