Kota Bima,NTB – infoaktualmews.com
Tim puma polres kota Bima amankan AP ( 20 thn )pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pelaku AP merupakan warga masyrakat Kelurahan Oi Fo’O Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima
Pelakub Ap (20 thn ) ditangkap berdasarkan d berdasar laporan aduan nomor : ADUAN/K/17/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 07 Januari 2022 tertanggal 4 januari 2022 atas nama korban Marino warga Rabangodu Utara Kota Bima
Diketahui pelaku AP (20 thn) diketahui keseharianya bekerja sebagi juru parkir disalah satu pertokoan di kota Bima , ia ditangkap pada hari Jum’at tanggal 7 januari 2022 pada pagi, jelas
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, (8/1/22)
Saat diintrogasi diTKP pelaku AP mengakui perbuatanya dan saat menjalkan aksinya pelaku AP
mencongkel jendela rumah korban dan mengambil handphone.
Dari pengakuan AP, handphone curian itu dijual pada SN (39) IRT yang berdomisili di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
SN yang didugakan sebagai penadah ini pun ikut diamankan Tim Puma, setelah sebelumnya mengamankan AP.
Kini terduga AP dan SN serta barang bukti handphone curian telah diamankan di Mako Polres Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup Rayendra
( IA-red )