DOMPU, NTB – infoaktualnews.com.
Pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 07.45 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu.
Pristiwa tersebut terjadi di didepan toko perbelanjaan bolly Lingkungan Mantro, kelurahan Potu Kecamatan Dompu , Kabu, Dompu
Terduga pelaku berinisial AJI merupakan warga Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh , Kabupaten Sumbawa Barat
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik,SH. Mengatakan bahwa kejadian tersebut berdasarkan informasi masyrakat akan ada seseorang yang dari lombok menuju dompu dengan menggunakan travel pancasari membawa narkotika
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba polres dompu menunggu travel yang dimaksud kan tersebut untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota.
Akirnya sekitar pukul 07.45 anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel panca sari menuju toko perbelanjaan bolly
kemudian oleh Tim Opsnal Resnarkoba mengamakan seseorang tersebut dan selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berikut tas bawa’anNya
Oleh Anggota Opsnal ditemukan tenemukan 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu
Kemudian 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah 235.000 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Jumlah total keseluruhan barang bukti narkotika shabu tersebut yakni berat brutto : 23.72 gram dengan berat netto : 22.63 gram
Atas kejadian tersebut tersuga pelaku nerikut barang buktinya di amankam di mapolres Dompu guna jalani proses hukum lebih lanjut
( IA-red )