Mengacam Gunakam Badik Pelaku Ditangkap polisi

DOMPU NTB – infoaktualnews.com. Seorang pelajar kelas dua SMA negeri di Dompu inisial MHR di tangkap Tim PUMA Polres Dompu pada hari Sabtu tgl 8 Januari 2022 pukul 22.30 wita di Bundaran Taman Kota Dompu

pelaku di tangkap karna melakukan pengejaran terhadap rekannya yg sebelumnya menurut pelaku temannya itu mengejar pelaku pada saat berboncengan dgn teman wanitanya

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu menyampaikan bahwa Pelaku di tangkap dengan barang bukti sebuah badik kecil

saat di interogasi pelaku mengakui perbuatanya lantaran dibakar api cemburu meliat teman wanitanya berboncengan dengan korban pengacaman

karena merasa di kejar kemudian MHR menuju ke kampungnya dan memberitahukan kepada teman-temannya di kampung sehingga pelaku bersama teman temannya mencari orang yg mengejar pelaku

tepat di bundaran taman kota Dompu pelaku bersama temannya mengejar beberapa org dan disaat waktu yang bersamaan anggota TIM PUMA Polres Dompu sedang melakukan patroli sehingga pelaku langsung di kejar dan di tangkap,’ ungkap Kasat Reskrim.

Pada saat di lakukan interogasi oleh penyidik di sat Reskrim penyidik heran lantaran pelaku pengancaman berkata ” Saya Masih Dibawah Umur Om, Saya Ndak Bisa Dipenjara ” Ungkap MHR kepada penyidik

Akan tetapi tersangka MHR dilakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ( IA-red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)