DOMPU NTB – infoaktualnews.com. Seorang pelajar kelas dua SMA negeri di Dompu inisial MHR di tangkap Tim PUMA Polres Dompu pada hari Sabtu tgl 8 Januari 2022 pukul 22.30 wita di Bundaran Taman Kota Dompu
pelaku di tangkap karna melakukan pengejaran terhadap rekannya yg sebelumnya menurut pelaku temannya itu mengejar pelaku pada saat berboncengan dgn teman wanitanya
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu menyampaikan bahwa Pelaku di tangkap dengan barang bukti sebuah badik kecil
saat di interogasi pelaku mengakui perbuatanya lantaran dibakar api cemburu meliat teman wanitanya berboncengan dengan korban pengacaman
karena merasa di kejar kemudian MHR menuju ke kampungnya dan memberitahukan kepada teman-temannya di kampung sehingga pelaku bersama teman temannya mencari orang yg mengejar pelaku
tepat di bundaran taman kota Dompu pelaku bersama temannya mengejar beberapa org dan disaat waktu yang bersamaan anggota TIM PUMA Polres Dompu sedang melakukan patroli sehingga pelaku langsung di kejar dan di tangkap,’ ungkap Kasat Reskrim.
Pada saat di lakukan interogasi oleh penyidik di sat Reskrim penyidik heran lantaran pelaku pengancaman berkata ” Saya Masih Dibawah Umur Om, Saya Ndak Bisa Dipenjara ” Ungkap MHR kepada penyidik
Akan tetapi tersangka MHR dilakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ( IA-red )