MATARAM – infoaktualnews.com. Mantan karyawan PT Enam Kubuku Nusantara berinisial AK (40) ditangkap Polisi karena diduga melakukan penipuan dengan bermodus Proyek penanganan Covid-19
AK mendatangi rekanan inisial KZ asal Desa Maluk-Sumbawa Barat dengan iming-iming proyek dari Kemendikbud RI , Yakni Proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 , berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat.
Alat ini dialokasikan ke sejumlah SD di Kabupaten Lombok Timur Warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini menawarkan syarat berupa uang sejumlah Rp120 juta dengan Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin, (10/1/2022).
AK menjanjikan modal investasi tersebut akan dikembalikan Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen , Korban dijanjikan untung sekitar Rp24 juta sampai Rp40 juta,” jelas Kadek Adi
Pelalu AK menunjukkan sejumlah Dokumen terkait proyek Diantaranya salinan SK Mendikbud RI No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Juga dengan menunjukan salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Proyek yang dimaksud AK ini yakni mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Karena tergiur korban bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya
Saat itu korban hanya memiliki uang Rp80 juta,” kata Kadek Adi
Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang kota Mataram dalam pertemuan pada 23 September 2020 dan AK meminta tambahan uang Rp500 ribu dengan modus akan dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.
Selamjutnya 3 bulan berselang uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali baik modalnya Apalagi keuntungannya Korban merasa ditipu dan dirugikan ahirnya mengadukan hal tersebut di Satreskrim Polresta Mataram.
Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Rekanan asal Sumbawa Barat bukan hanya satu-satunya korban dan kita sedang mengembangkan korban lainnya, tutup Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK ( IA-red )