Soal PAW Hasanuddin, Ini Komentar Wakil Ketua DPRD Sumbawa!

SUMBAWA, infoaktualnews.com  – Gonjang-ganjing Partai Berkarya kabupaten sumbawa berbuntut panjang, dikarenakan usulan PAW Hasanuddin alias Ace (Anggota DPRD, red) temui titik terang usai putusan pengadilan Negeri Sumbawa yang menolak gugatan tersebut.

Dimana pengadilan dalam hal ini tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aquo, membuat Hasanuddin SE didampingi time kuasa hukumnya advocat Kusnaini, SH., akan menempuh upaya hukum banding atau kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atau akan membawa persoalan sengketa pergantian antar waktu (PAW) ke Mahkamah Partai.

Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, M. Ansori (dy)

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbawa, M. Ansori membenarkan pimpinan DPW Partai Berkarya datang ke gedung parlemen ini.

“Iya benar tadi datang menemui saya. Dan suratnya sudah kami terima,”ujar Ansori akrab disapa politisi Partai Gerindra kepada awak media, Senin (10/1).

Ansori menyebutkan terhadap usulan PAW saudara Hasanuddin nantinya akan dibahas ditingkat pimpinan.

“Suratnya nanti akan kita bahas ditingkat pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tungkas politisi Gerindra Ansori.

Jajaran DPW Dan DPD Partai Berkarya saat berkunjung ke DPRD Sumbawa (Dy) 

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB Agus Kamarwan didampingi Ketua DPD Partai Beringin Berkarya Kabupaten Sumbawa M.Tayeb alias Rambo mendatang kantor DPRD Sumbawa. Kedatangan tersebut untuk mempercepat proses usulan PAW Anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya Hasanuddin.

Ketua DPW Agus Karmawan menegaskan bahwa kedatangannya ke DPRD untuk bersilaturrahmi. “Selain bersilaturrahmi juga untuk meminta kepada pimpinan DPRD Sumbawa agar mempercepat proses PAW saudara Hasanuddin,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/1).

Dikatakan Agus akrab disapa politisi Berkarya, kami juga bertemu dengan pimpinan DPRD, Karena kepentingan bukan hanya saat ini saja. Tetapi selaku partai politik kita harus menjaga komunikasi – komunikasi politik.

“Kami juga menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa. Atas perkara yang sedang dan telah dituntaskan dan telah dibaca oleh majelis hakim dan sudah diketahui hasilnya seperti apa. Sehingga dapat melanjutkan proses PAW tersebut,” ujar Agus.

Diketahui, bahwa putusan pengadilan final dan mengikat, terang Agus, Sehingga atas putusan tersebut tidak boleh dihambat oleh surat – surat lainnya yang bentuknya keinginan hanya untuk menghambat PAW saja. Tapi secara hukum pengadilan sudah mengatakan bahwa, saudara hasanuddin itu kalah dipersidangan maka tentunya harus menghargai proses akhir dari pengadilan negeri Sumbawa.

“Maknanya adalah jangan sampai nanti saudara hasanuddin bersurat lalu DPRD menunda kembali,” tegasnya. (IA-Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)