MATARAM – infoaktualnews.com, Polda NTB menggatensi atau menanggapi positif keluhan Sri Marjuni Gaeta alias Putri, wanita asal Pulau Sumbawa yang meminta audensi dengan Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto, atas kasus pengerusakan aset miliknya di atas lahan SHM 1180 Samota Kelurahan Brang Biji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. I.G.P.G. Ekawana P., S.I.K., mengatakan bahwa, ia akan menindaklanjuti hasil audensi dan akan menelusuri kasus tersebut yang selama ini ditangani oleh Polres Sumbawa yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Tentunya pihak Kami akan melakukan asistensi ke Polres Sumbawa sejauhmana penanganan aduan dari Ibu Putri apakah dilanjut atau prosesnya sampai dimana.
Kalau memang sudah diperiksa semua saksinya dan para pelaku utama pengerusakan sudah ditemukan kemudian silahkan agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk juga siapa yang nyuruh melakukan pengerusakan tersebut, tegasnya Ekawana akrab disapa Dirkrimsus, Senin (10/1).
Lanjutnya, menerima disposisi audensi dari Kapolda NTB mengatakan, terkait kemungkinan adanya beking atau oknum di balik layar yang menyuruh melakukan pengerusakan, nantinya dapat ditemukan dari klarifikasi para pelaku pengerusakan dan dari keterangan mereka nantinya kita akan mendapatkan petunjuk siapa orang yang menyuruhnya, perkembangannya Nanti akan kita sampaikan ke Ibu selaku korban atas pengerusakan tersebut. ujarnya.
Lebih lanjut Direktur Reskrimsus menjelaskan setelah mendengar informasi dan komitmen Putri yang akan mendatangkan investor untuk berinvestasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya di area lahan yang dirusak, pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa Polda NTB dan jajaran harus melindungi dan mengamankan Putri dan asetnya.
“Tidak ada alasan kalau ada investor yang mau masuk terlebih ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Khususnya, masyarakat NTB kita akan selalu amankan dan harus melindungi Ibu Putri,” tegas Ekawana.
Sementara itu, Putri melalui kuasa hukumnya Nurdin, SH.,MH, Low Office Sasambo berharap ada feedback (imbal balik) yang positif hasil dari audensi tersebut serta berharap untuk tindak lanjut proses hukum terhadap para pelaku pengerusakan.
Agar Putri selaku korban merasa terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum sehingga merasa keadilan dan kebenaran yang selama ini yang diharapkan, cetusnya.
Dino juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan positif Direktur Reskrimsus Polda NTB yang seakan memberi angin segar terhadap penyelesaian kasus pengerusakan atas hak milik kliennya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus, Kombes Pol. Ekawana karena kami sudah diterima (Audensi, red) dengan baik,” ucap Bung Dino kuasa hukumnya
Untuk diketahui permintaan audensi Putri didampingi kuasa hukumnya karena beberapa kali melaporkan pengerusakan aset miliknya ke Polres Sumbawa namun tidak ada tindak lanjut atau perkembangannya
Pada Tahun 2015 sudah dilaporkan terkait pengerusakan pagar tanah milik saya akan tetapi tidak ada perkembangan malah dirusak lagi Dan terakhir tanggal 26 Oktober 2021 saya laporkan lagi setelah terjadi pengerusakan kembali tapi laporan saya seperti dijadikan ganjalan meja, tutur Bung Dino saat audiensi di Polda NTB.
Sedangkan Putri mengatakan ia
lapor Polisi karena merasa dirugikan dan sebagai warga negara yang taat hukum tidak ingin ada pertengkaran atau keributan di Lokasi TKP atas kasus pengerusakan hak miliknya.
biar bagaimana saya juga masih punya keluarga , tapi yang saya heran kenapa para pelaku pengerusakan seakan kebal hukum dan tidak bersalah, tungkasnya. (IA-red)












