MATARAM – infoaktualmews.com. Tim opsnal Resnarkoba polresta Mataram pada hari senen tanggal 10 januari 2022 sekitar pukul
16.00 wita mengamankan dua orang alaki-laki inisial SPM (41thn) dan SHI ala Sahri (57 thn) lantaran yang bersangkutan kedapatan memikiki dan meguasai Narkotika jenis shabu
Terduga Pelaku SPM merupakan salah satu warga asal karang bagu Gang masjid RT 02, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan rekanya SHI als sahri ( 57 thn) asal lingkugan karang bagu Taliwang Cakranegara
Penagkapan tersebut nerdasarkan informasi dari masyrakat bahwa di lokasi TKP ( Rt 02 gank masjid ) sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terduga pelaku
Lanjut dalam keteragan tertulisnya ( 11/ 1/2022 ) Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K menindak Lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan kebenaran hal tersebut
Setelah mendapatkan Info A1 kemudian bersama Tim opsnal Resnarkoba lagsung menuju TKP di karang Bangu untuk melakukan penagkapan terhadap terduga pelalu SPM dan rekannya SHI als sahri ,” jelas I Made Yogi ( 11/1/22 ) pada keteragan tertulisnya
Lanjut Olehnya saat dilakukan penagkapan Tim opsnal juga mengamankan BB twrduga pelaku diantaranya , 3 unit hp , satu buah dompet berisikan uang tunai Rp. 1.340.000 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Kemudian BB yang berkaitan dengan alat- alat hisap narkoba seperti 1(satu) buah pipet plastik yang telah di runcingkan dan Narkotika jenis shabu sebanyak sebanyak 16,07 gram berat brroto.
Atas perbuatanya kedua pelaku saatbini di amankan di Satresnakoba polresta Mataram bersama barang buktinya guna menjalani pemwriksaan dan proses hukum.lebih lanjut
( IA-red )