Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Sponsor TKW ilegal

MATARAM – infoaktualnews.com  Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar  pukul 10.45 Wita di wilayah keruak  tepatnya dln Raya kedome  Kec. Keruak Kabupaten Lombok Timur  Tim opsnal  Ditreskrimum  melakukan  penangkapan  ditangkap pelaku tindak pidana  TPPO / PPMI dengan tujuan  Negara Turki

Terduga pelaku yakni  ST Als. Ibu hawa  alamat  kedome  kecamatan keruak  , yang bersangkutan  merupakan Agen  perwakilan yang ada di Lombok dengan  seorang rekanya  bernama Daeng Hadasiah  selaku PL atau seponsor Lapanganya

Lanjut dijelaskan pada keterangan tertulis  bahwa Pelaku telah merekrut dan mengirim korban ke Luar Negeri dengan Modus Operasi adalah dengan mengiming -iming  gaji perbulanya sebesar 21jt  dan dipekerjakan ditempat  yang enak

Kemudian pelaku menipulasi data  dengan  memalsukan identitas korban dengah  menambah usia korban  untuk menarik simpati korban  serta pelaku memberikan uang fit sebesar Rp. 3 juta rupiah terhadap korban

Selanjutnya pelaku  mengiri Para korban ke Agen yang di Jakarta kemudian  oleh  agen tersebut  korban dikirim ke Negara  tujuan  seperti Turki  UEA dan Arbil.

Sebelum di brangkatkan Korban ditampung oleh Agen yang berada di Jakarta dan dipindahkan dari satu kota ke kota lain Wilayah Jawa Barat dan Jakarta

Diketahui  Agen yang di Jakarta berinisial  AR  samapi saat berita ini di muat  masih dalam pengejaran petugas

Di akui oleh Pelaku ia  telah menjalankan aktivitasnya lebih dari 3 tahun dan sebagian besar korban masih berada di Luar Negeri

Atas peebuatanya kini pelaku  diamankan  di Rutan Polda NTB guna menjalani pemeriksaan  dan proaes hukum lebih lanjut ( IA-red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)