Polisi, TNI  

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Tangkap Pelaku Curas

LOMBOK UTARA – infoaktualnews.com Tidak lebih dari dua x 24 Jam dua orang pelaku Curas dan Penganiayaan yang terjadi di Ds. Rempek Darusalam Ds. Gangga di gelandang tim puma Polres Lombok Utara (15/01/22)

sebelumnya pada kamis 13 Januari 2022 sekitar Pukul 19.30, kedua pelaku yakni ZN dan IJF masuk ke rumah korban di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam Kecamatan Gangga KLU

dengan membawa sepotong kayu masuk melalui pintu belakang rumah korban dan merampas HP kemudian meminta uang karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban di pukul dibagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan

kemudian pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan pelaku melarikan diri membawa Hp Korban.

Atas laporan korban kemudian
Tim Puma Polres Lombok Utara bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sdr IJF sempat berada di seputaran TKP

Selanjutnya tim Puma langsung mengamankan saudara IJF dan dihadapan petugas ia mengakui perbuatannya bersama sdr. ZI (Otak Utama) kemudian sdr ZI ditangkap di Perkebunan miliknya di Dsn. Seloka Kec. Gangga.

Kapolres Lombok Utara Akbp I Wyn Sudarmanta, Sik MH melalui Kasat Reskrim Akp I Made Sukadana,SH,M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Ds. Rempek Darusalam Ds. Gangga.

Dia menerangkan akibat dari pencurian dengan kekerasan tersebut tiga orang korban yang tinggal di satu rumah, yakni JM, 54 thn, NW, 30 thn, AS, 24 thn beralamat di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam Kec.Gangga KLU mengalami luka berat dan pingsan akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala dan saat ini korban masih menjalani perawatan di RSU Tanjung.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa Satu Unit HP Oppo A3S Warna Hitam, Satu Unit HP Oppo A16 Warna Hitam, Satu Potongan Kayu Coklat kering dan satu Buah Termos Penghangat Air Merek Ruby Warna Silver

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, tegas kasat Reskrim.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, di ancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, tutup Akp Sukadana (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)