DOMPU, infoaktualnews.com – Upaya Kepolisian Resor Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu terus ditingkatkan, melalui Satuan Resnarkoba, Senin (17/1).
Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku berinisial DW (31) Alamat Lingkungan IV, RT/RW -14/4, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menggunakan dan menyimpan shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH., perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, SH dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil pemantauan Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di depan masjid Nurul Yakin, Lingkungan Bali Bunga, rt/rw : 06/02, Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya, Narkotika jenis shabu 0.90 gram, 1 HP, 1 Motor Yamaha v-xion dan uang tunai 73 ribu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (IA)












