SUMBAWA – infoaktualnews.com Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap SR alias Randy (44) Warga Dusun Perung RT 002/RW 001 Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes Sumbawa, pada selasa (18/01/2022) sekitar pukul 21.00 wita
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, 1 lembar tisu, 1 buah korek gas, 1 buah Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Supra Fit warna hitam tanpa No Pol
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ekky Malaungi SH,MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut
ditegaskan Kasat Res Narkoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap Randy ditemukan 2 poket diduga sabu di dalam bungkusan tissue miliknya.
di hadapan petugas pelaku Randy mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ungkap Iptu Ekky
Selanjutnya Randy beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Randy dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA-red)












