MANDALIKA – infoaktualnews.com. Tim Opsnal polsek Kawasan Mandalika Kuta Lombok Tengah 18/01/22 Sekitar pukul 01.00 WITA, berhasil menangkap pelaku dan penadah jambret terhadap Warga Negara Asing berdasarkan LP/B/05/I/2022/ NTB/RES LOTENG/ SEK KAWASAN KUTA,Tanggal 16 Januari 2022.
Korban atas nama Oliver Montacer, umur 49 tahun, No Passpor 14DF25340, Kewarganegaraan Perancis jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Dusun Are Guling Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, menyampaikan waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, pukul 13.30 WITA, Di Jln Raya Pariwisata Prabu – Tumpak Desa Prabu Kecamatan Pujut ungkapnya pada keterangan tertulisnya (20/01/22)
Lanjut dikatakan kedua pelaku yakni saudara S (19 tahun) Alamat Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan saudara R (26 tahun) alamat Dusun Mertak Are, Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dilakukan penagkapa Tim opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti berupa
1 unit HP IPHONE 12 warna putih dan sebuah tas selempang yang berisikan 1 buah kunci kamar hotel,1 buah jepit rambut warna hijau dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku” ungkap Kasat
Sementara satu orang penadahnya berinisial MJT (20 tahun) Alamat Dusun Bangkang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
Lanjut Kasat Reskrim Polres Loteng menjelaskan bahwa pristiwa tersebut terjadi pqda minggu di jln Raya Pariwisata Prabu – Mawun Kecamatan Pujut , dimana korban naik motor bersama anaknya Mellisa dari Kuta menuju Are Guling , saat itu tiba tiba datang sebuah sepeda motor dengan dua orang pengendara laki laki menghampiri kami dan langsung menjambret tas anaknya dan pelaku lagsung melarikan diri denganke arah Mawun” ungkap Oliver selaku korban jambret.
Pelaku berhasil membawa kabur barang korban yang dijambret berupa Satu buah tas kecil selempang , Satu unit HP IPHONE 12 warna white dan casingnya warna biru
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000 Dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika” jelas Kasat
Dari hasil interogasi terhadap Penadah yang sudah diamankan terlebih dahulu Tim Oopsnal.polsek kawasan Mandalika mengetahui identitas pelaku kemudian mencari informasi tentang keberadaan pelaku
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WITA, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya
Kemudian tim opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) diwilayah Desa Prabu yang mana menurut pengakuan pelaku bahwa korbannya adalah orang asing
selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya serahkan kepokres Lombok Tengah guna menjalaninpemeriksaan dan prosea hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku jambret akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan utk penadah dengan Pasal 480 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( IA-red )