JAKARTA -infoaktualnews.com. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat.
kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama
Kapolri katakan bahwa pada perkara tersebut pihaknya menangkap tersangka inisial BT bersama 9 orang koleganya yang ikut serta melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
Dengan kejadian tersebut masyrakat yang memjadi nasabah mengalami Kerugian sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya (27/1/2022)
Kemudian pengungkapan kasus kedua yakni dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka inisial KS dengan kerugian nasabah sebesar Rp 688 miliar.
sepanjang tahun 2021 Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan deck collector dan empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
Sementara Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan seorang lagi sebagai admin yang meregister sim card secara ilegal.
Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” bebwr Kapolri (27/01/22)
Kapolri memastikan untuk tahun 2022 Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugika masyarakat banyak
Dan tahun 2022 ini Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugikan masyrakat (IA-red)












