BIMA KOTA, infoaktualnews.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil ugkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang kades berserta sekdes dan bendaharanya .
kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada pengelolaan Dana APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD) serta Dana Desa dari APBN (DDA)
Dan dana Pajak Retribusi Daerah (BDPRD) serta Pendapatan Asli Desa (BDPRD) Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Kota tahun Angaran 2017-2018 lalu.
Dari hasil penyidikan terungkap berdasarkan fakta yang ditemukan bahwa adanya penyelewengan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sehinga penyidik menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya yakni berinisial RM merupakan kades sedangkan AY adalah Sekdesnya dan SF merupakan bendahara Desa, ungkap Kapolres AKBP Henry Novika Chandra kepada awak media, Jumat (28/1)
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 552.459.737,05 dan nominal tersebut sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB, ungkap Kapolres
Dijelaskannya, bahwa para tersangka dalam mengelola keuangan negara tidak sesuai dengan peraturan dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes atau RPU melainkan mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan mengunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka melakukan konspirasi melawan hukum dengan membuat pertanggung jawaban angaran keuangan secara fiktif dan juga memalsukan pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan uang negara.
Dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi bersama ini pihak kepolisian berhasil selamatkan uang Negara sebesar RP 26,7 Juta.
Atas perbuatanya ketiga orang Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP . (IA-red)












