Polisi  

Dugaan Korupsi APBdes 2017-2018, Polres Bima Kota Tetapkan Kades, Sekdes dan Bendum Tersangka

BIMA KOTA, infoaktualnews.com – Unit  Tipidkor  Sat Reskrim Polres Bima Kota  berhasil  ugkap  kasus tindak pidana korupsi  yang melibatkan  seorang kades berserta sekdes dan bendaharanya .

kasus  tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada  pengelolaan Dana APBDes yang  bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD) serta  Dana Desa dari APBN (DDA)

Dan dana Pajak Retribusi Daerah (BDPRD) serta Pendapatan Asli Desa (BDPRD) Desa Waduruka  Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima  Kota  tahun Angaran 2017-2018 lalu.

Dari  hasil penyidikan terungkap berdasarkan  fakta  yang ditemukan bahwa  adanya  penyelewengan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan  negara sehinga penyidik menetapkan  sebanyak  tiga orang  sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Ketiga  tersangka tersebut diantaranya yakni  berinisial  RM  merupakan  kades  sedangkan  AY adalah  Sekdesnya  dan SF merupakan bendahara Desa, ungkap  Kapolres AKBP Henry Novika Chandra kepada awak media, Jumat (28/1)

Atas perbuatan yang dilakukan  para  tersangka  Negara  mengalami kerugian sebesar Rp. 552.459.737,05  dan nominal  tersebut  sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB, ungkap Kapolres

Dijelaskannya, bahwa para tersangka dalam mengelola keuangan negara  tidak  sesuai dengan  peraturan  dan kegiatan yang tertuang  dalam APBDes atau  RPU melainkan mereka  melakukan perbuatan melawan hukum dengan  memperkaya diri sendiri  dan mengunakan dana tersebut  untuk kebutuhan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka  melakukan konspirasi melawan hukum  dengan  membuat pertanggung  jawaban  angaran keuangan secara fiktif dan juga memalsukan pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan uang negara.

Dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi bersama ini  pihak kepolisian  berhasil  selamatkan uang Negara sebesar RP 26,7 Juta.

Atas perbuatanya ketiga orang Tersangka  dijerat  dengan  Pasal 2 ayat (1)  dan  Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP . (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)