LOMBOK UTARA – infoaktualnews.com.
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara tangkap pelaku pengedar Narkotika jenis shabu di pantai Klui Malaka, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara pada kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Terduga pelaku Sp als Anto (46) merupakan warga Dsn Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kab Lombok Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara bersama personil melakukan penyelidikan disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka dan setelah menemukan target oprasi (TO)
selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan terhadap SP als Anto (46) diTKP akan tetapi petugas tidak menemukan Barang Bukti pada terduga pelaku.
Selanjutnya dilakukan pegeledahan di sekitar TKP dan oleh petugas opsnal temukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 1 klip Plastik berisi Narkotika jenis Shabu.
Dengan ditemukannya barang haram tersebut, Petugas mengintrogasi SP als Anto dihadapan perugas terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Iptu I Kt Artana membenarkan penangkapan tersebut dengan terduga pelakunya adalahbSP als Anto di wilayah dusun Klui Desa Malaka pada kamis 27 Januari 2022 Pkl. 13.00 Wita.
Lanjut dikatakan kasat Narkoba polres Lotara Iptu Artana menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terduga pelaku SP als Anto sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu yang disimpan pada kotak rokok Gudang Garam Surya 12 disekitar TKP dan shabu tersebut setelah di timbang berat bruto sebanyak 5,47gram.
Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Sat Resnarkoba pokres Lombok Utara guna proses hukummlebih lanjut
Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (IA- red )
Humas












