MATARAM – infoaktualnews.com. Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pengedar Sabu asal Karang Bagu di sebuah gang sempit. Kamis, 27/01/2022.
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK menerangkan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, terangnya
Atas informasi tersebut kami bergerak cepat untuk melakukan pengecekan setelah tiba di TKP Lingkungan Karang Bagu Taliwang, Kecamatan Cakranegara berhasil mengamankan terduga pelaku SH(40)
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh petugas ditemukan
Barang bukti shabu seberat bruto 2,14 gram dalam penguasaan terduga pelaku
Atas perbuatanya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan proswa hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara.(IA-red)












