Sumbawa, infoaktualnews.com – Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, Ditjen Imigrasi berupaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dengan menciptakan sebuah inovasi bernama M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/1).
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (3/2), Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Pungki Handoyo menjelaskan bahwa, Layanan M-Paspor memiliki beberapa fitur unggulan antara lain melakukan pembayaran PNBP sebelum melakukan wawancara di Kantor Imigrasi melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan (maksimal H-1), Integrasi Dokumen Perjalanan RI dan tentu saja aplikasi ini bisa didownload di Play Store maupun App Store.
Dikatakan Pungki akrab disapa Kakanim Low Profile ini, mengungkapkan bahwa, melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.
Namun, pada aplikasi ini hanya melayani permohonan paspor baru, terang pungki, penggantian habis berlaku dan penggantian halaman penuh. Layanan M-Paspor tidak melayani permohonan paspor hilang atau rusak.
Dilokasi yang sama saat ditemui media ini, Laila Nisa salah satu pemohon M-paspor, Laila Nisa mengatakan bahwa, layanan ini sangat membantu dirinya karena dapat mempersingkat waktu permohonan dibandingkan sebelumnya.
“Layanan aplikasi ini sangat mudah digunakan dan bisa diakses melalui handphone masing-masing. Jadi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” pungkasnya (IA)












