Sumbawa Besar – infoaktualnews.com. Polsek Buer berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku dan barang bukti senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolsek Buer membenarkan pengungkapan kasua tersebut ia jelaskan lebih lanjut bahwa Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Metal (29) dan IP alias IPE (19) merupakan warga Desa Jurumapin Kecamatan Buer (05/02/22)
Tambah oleh kapolsek mereka ditangkap pada kamis 3/2/22 lantaran diduga terlibat pencurian puluhan botol obat-obatan pertanian di Dusun Jurumapin Bawah ( kejadianya 12/1/22 red ) dan 4 uni Laptop milik SDN 1 Jurumapin kejadianya pada 30/1/22
Diketahui Barang barang tersebut telah di Jual oleh pelaku ke wilayah Alas Barat dan Desa Labuhan Burung
Kapolsek Buer Ipda Miftahul Amaly, SH.lagsung pimpin Tim opsnal untuk melakukan pencarian barang bukti tersebut
oleh Tim opsnal barang bukti berupa 4 unit laptop dan 86 botol obat-obatan pertanian berbagai merk dengan total nilai Rp 46 juta didapatkan BB tersebut.
Selanjutnya di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Buer,” pungkasnya. (IA.red)












