[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
LOBAR – infoaktualnews.com. Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengungkap pencurian mobil di Sekotong pada Selasa tanggal 15 /02/22
Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta SH menjelaskan bahwa dua orang pelaku sudah berhasil diamankan petugas
Kedua orang tersebut diantaranya yakni AN (35) diketahui berasal dari pujut sememtara saudara SU (35) selaku penadahnya nerasal dari pekat Dompu .
kasus pencurian tersebut terjadi di Kantor PLN sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok barat pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Sedangkan Korbannya merupakan seorang warga Dusun Bertong Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong Lombok barat sebagai pemilik mobil Suzuki Carry type ST 150-Pick Up, Warna Hitam.
Dari keterangan pelaku AN ia mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO
Dalam menjalankan aksi pencurianya pelaku AN Dibonceng oleh rekannya yang DPO dengan mengunakan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong
Kemudian Sesampainya di Depan kantor PLN sekotong pelaku AN dan rekannya itu melihat ada mobil terparkir di halaman kantor PLN tersebut .
Kemudian pelaku AN dan temannya langsung turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka, dan mengeluarkan kunci T dari tasnya.
Pelaku AN tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut sehingga menyerahkan kunci T berserta dua buah soket (alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil)
oleh rekannya berhasil menghidupkan mobil suzuki carry tersebut kemudian langsung kabur denganobil.curian tersebut ke SU yang beralamatkan di Montong Gading Lombok Timur pungkasnya.
Sebenarnya oleh SU sudah mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan barang hasil curian, karena telah diberitahukan oleh Rekannya AN dan mengatakan bahwa ada barang Mobil Carry Pick Up warna Hitam
Dikarenakan SU pada saat itu masih di Mataram maka mobil tersebut dibawa kerumah mertuanya yang berlokasi montong gading Lombok Timur.
Mengetahui kan hal itu, SU pun segera menyusulnya ke Lombok Timur, sesampainya disana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih menjadi DPO
Saat saudara SU pulang ia ketemu dengan pelaku selanjutnya terjadilah transaksi jual beli mobil curian tersebut seharga Rp.15 juta.
Kemudian pelaku SU merubah sedikit tampilan mobil dengan mencopot audio, serta membuka kerajang besi yang berada di belakang kemudian mengganti Plat Nomor kendaraan tersebut dan mengecat pelek mobil tersebut dan pelaku juga membelikan setiker berwarna kuning dan menempelkan kekaca depan, dengan harapan untuk tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.
Dari hasil penyelidikan Tim akhirnya mengetahui Informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU dengan alamat di Kecamatan Montong Gading, Kab. Lombok Timur, ternyata mobil tersebut cocok dengan laporan Polisi pencurian itu.
Akhirnya atas peristiwa tersebut pelaku SU dan Barang Bukti mobil tersebut diamankan di Mapolres Lombok Barat guna menjalani pemeriksaan dan.proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara ( IA.Red )