MATARAM – infoaktualnews.com.
Tepatnya Pada Kamis 17/02/2022 sekitar jam 17.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana Narkktika di Lingkungan Gomong Lama Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba polresta Kota Mataram Kompol Made Yogi Purusa Uatama SE.SIK. memjelaskan bahwa penagkapan terhadap keLima Terduga pelalu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Gomong Lama Kecamatan Selaparang Kota Mataram sering terjadi transaksi narkotika
Selanjutnya atas informasi tersebut
kompoln Made Yogi Purusa Utama SE.SIK. lagsung memimpin tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku
Kelima orang pelaku tersebut diantara yakni saudara IS (27) beralamatkan Gomong Lama
Selanjutnya saudara SH (24)
Alamat Gomong Kec Selaparang kemudian saudara MD (28) alamat Gomong Kec. Selaparang
Selanjutnya pelaku berikutnya adalah saudara inisial MI (49) asal Gomong Kec Selaparang dan pelaku
MS (27) asal gomomg dan pelaku terakhir yakni saudari AN (24) seorang perempuan ibu Rumah Tangga asal Gomong kelurahan Gomong Lama Kec. Selaparang
Lanjut Oleh Kompol Made Yogi
menjelaskan bahwa saat dilalukan pegeledehan oleh Tim opsnal terhadap para terduga pelaku , oleh petugas di dapatkan Barang Bukti Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 25,16 gram dan sebanyak Rp. 2.520.000(dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) berikut ditemukan juga alat yang berkaitan dengan alat untuk konsumsi shabu
Atas kejadian tersebut para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta kota Mataram guna menjalani pemeriksa’an serta proses hukum lebih lanjut
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
( IA.red )