Bejat Oknum Kades Di Bima, Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

BIMA KOTA, infoaktualnews.com – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan setubuhi gadis dibawah umur, tersangka SDM alias One (45) yang merupakan oknum Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima resmi dilakukan penahanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim di Mapolres Bima Kota, ungkap Kasat Reskrim IPTU Rayendra RAP, Jumat (18/2).

Lanjut IPTU Rayendra, tambahkan bahwa, penahanan terhadap tersangka tersebut untuk memudahkan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dalam kasus tersebut hingga saatnya ini berkasnya sudah dilimpahkan pada Kejaksaan.

kemudian pada Jum’at kemarin kami lanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka “jelas Rayendra.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini diketahui melalui melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut.

Dimana hasil chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar dan Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh tersangka kuat dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda.

Atas kejadian tersebut Kedua orang tua orang tua korban merasa terpukul dan melaporkan kepihak yang berwajib secara resmi di Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1).

Saat ini tersangka masih ditahan di mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)