Nias Selatan, infoaktualnews.com – Pasca ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Resor Nias Selatan, FB dan BB Kini layangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri ( PN) Gunungsitoli.
Kuasa Hukum Pemohon Elifama Zebua, SH., melalui surat gugatan Peradilan, yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, memaparkan bahwa, penetapan tersangka terhadap Kliennya diduga tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan kedua kliennya tersebut. Dimana sebelumnya FB telah di tahan oleh kepolisian Resort Nias Selatan, semenjak 3 Pebruari dan BB pada Tanggal 4 Pebruari 2022 lalu, terkait dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking, red)
Kuasa Hukum FB dan BB mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural terhadap proses penetapan tersangka kliennya. Sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan. ujarnya.
Dalam surat permohonan pra peradilannya, Kuasa Hukumnya FB dan BB menegaskan bahwa, penetapan tersangka kliennya sama sekali tidak mendasar. tegasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi media ini melalui Whatsapp, Rabu (2/3) Kapolres Nias selatan AKBP. Reinhard Nainggola tidak membalas ataupun menjawab terkait persoalan tersebut. (IA-PB)












