MATARAM -infoaktualnews.com. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Sabtu 05/03/22 berhasil Tangkap seorang pelaku dan menjadi buronan selama ini, jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE,SIK pada keteragan tertulisnya
Lanjut dikatakan oleh kasat Kompol Made Yogi bahwa pelaku beinisial AP (27 tahun) merupakan warga Monjok dan sudah lama menjadi buru Tim opsnal Resnarkoba polresta Mataram
Penagkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat bahwa keberadaan AP terletak di wilayah Dayen Pekan Ampenan Kota Mataram
Selanjutnya Tim opsnal menuju
TKP namun dilokasi tersebut tidak di temukan pelaku AP
Di TKP tersebut Tim opsnal menemukan 2 dan oleh petugas kedua orang tersebut digeledah namun tidak ditemukan sabu akan tetapi oleh pwtugas di temukan menemukan beberapa barang atau alat yang berkaitan dengan Narkoba sehingga kedua orang tersebut kami amankan Jelas kompol Made Yogi
Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut Tim Opsnal melakukqn pengembangan di wilayah Karang Bagu dan di lokasi petugas berhasil temukan burunan pelaku inisial AP kemudian saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sedang dalam penguasaan dan kepemilikan saudara AP
Saat itu pula Tim langsung menuju lokasi berikutnya yang masih berada di wilayah karang Bagu (TKP 3), dimana saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu dan beberapa alat konsumsi sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembagan dikediaman pelaku AP oleh petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan alat sebagai barang bukti pendukung lainya
Terduga yang diamankan dari ke 4 TKP untuk dimintai keterangan yakni JS (29 tahun) alamat Dayen Peken Ampenan kemudian saudari YH (26 tahun) beralamat Dayen Peken Ampenan serta NG (41 tahun) alamat Pagesangan dan saudari OH (31) alamat Karang Bagu Cakranegara
Lanjut tersuga lainya adalah saudari R (31 tahun ) alamat Karang Bagu Cakranegara kemusian SR (42) alamat Karang Bagu Cakranegara dan saudara S (47) alamat Karang Bagu Cakranegara serta terakhir saudari N ( 46 ) beralamat di karang Bagu Cakranegara
Pelaku Utama adalah AP selain itu petugas Opsnal juga mengaman 8 orang lainnya (4 laki dan 4 perempuan) di sejumlah TKP yang kami geledah ” ungkap Kompol Made Yogi
Barang Bukti shabu yang berhasil amankan sebanyak 5,25 gram Brutto, berikut alat konsumsi.dan uang tunai dan Hp milik para terduga pelaku tindak pidana Narkotika
Atas kejadian tersebut para pelaku di amankan di mapolresta Mataram guna proswa hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 serta pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara ( IA.red )












