Ini Pendapat Bupati Sumbawa Terkait 9 Ranperda Ditetapkan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq telah mengetuk Palu tanda ditetapkannya 9 Ranperda menjadi Perda pada Sidang Paripurna ke Empat Senin 7 Maret 2022 di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam pendapat akhirnya menyampaikan beberapa hal penting atas Ranperda yang telah ditetapkan dan Ranperda yang ditunda penetapannya.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam konteks pembahasan rancangan Perda, persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan rancangan perda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ucap Bupati H. Mo.

Kemudian lanjutnya, meskipun Rancangan Perda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda  Pemerintah Daerah menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

Pertama : Terhadap pembahasan rancangan Perda tahun sidang 2021 ini mengalami beberapa kali penundaan dalam penetapannya, dikarenakan adanya ketentuan pasal 87 dan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa setiap Peraturan Daerah yang dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah wajib dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum, sehingga baru dapat ditetapkan apabila hasil fasilitasi diterima. Maka dari itu, setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama, 9 (sembilan) dari 13 (tiga belas) rancangan perda Kabupaten Sumbawa dapat disetujui bersama pada hari ini dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa.

Kedua : Dapat diinformasikan juga dari hasil fasilitasi Gubernur melalui Biro Hukum, terdapat 1 (satu) rancangan perda Kabupaten Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa, disarankan untuk tidak dapat dilanjutkan penetapannya berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 180/1287/kum. Hal hasil fasilitasi raperda Kabupaten Sumbawa tanggal 9 Desember 2021 dengan pertimbangan sebagai berikut:

Materi muatan dalam rancangan perda ini sudah termuat secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa sehingga jika terdapat 2 (dua) pengaturan materi muatan yang sama dalam 2 (dua) peraturan dikhawatirkan akan menimbulkan pertentangan norma dalam pengaturannya.

Kemudian, sesuai ketentuan dalam pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di Desa, bahwa ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam peraturan bupati.

Oleh karena itu, disarankan khusus rancangan perda tentang tata cara penyusunan peraturan di desa, cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati

Selanjutnya jelas Bupati H Mo, terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa yakni Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan, sampai hari ini belum keluar hasil fasilitasinya sehingga akan ditetapkan kemudian dalam rapat paripurna berikutnya.

Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada lembaga yang terhormat ini atas semua proses yang sudah berjalan dengan baik. Demikian pula, penghargaan dan terima kasih yang sama saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa, atas dukungan dan partisipasinya baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan pembangunan di Kabupaten Sumbawa. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan petunjuk hidayah-Nya dan kesehatan kepada kita semua dalam memberikan pengabdian yang terbaik guna mewujudkan Sumbawa Gemilang dan berkeadaban.’’ Tutup Bupati.

Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut 3 Wakil Ketua DPRD Kabuten Sumbawa yakni Drs Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR, SAg. M.Si., Nanang Nasiruddin SAP, M.M.Inov, Forkompinda, Staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta SH dan Ir H Zulkifli, Inspektur H Amri. S.Sos M.Si,  Kabag Hukum H Asto Wintioso SH dan kepala Organisasi Perangkat Daerah Lainnya. (IA-**)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)