Mataram – infoaktualnews.com. Tim Puma Polresta Mataram berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana judi togel saat melakukan aksinya penjualan belikan Togel di wilayah Karang Kelebut Cakranegara Kota Mataram pada tanggal 28 Februari 2022 , jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK.MM. saat konfrensin pers (7/3/22)
Lanjut dalam Penjelasanya bahwa tersangka yang diamankan tersebut sesuai dengan laporan pengaduan no.LP/A/100/II/2022/SPKT/Polresta Mataram
Kedua Pelaku yakni saudari K (41) alamat Karang Kelebut Cakranegara Kota Mataram berserta saudara inisial D (38 ) beralamatkan sama dengan tersangka K
Pelaku D (38) ditangkap berdasarkan keterangan pengembagan saudari pelaku K (40) dan mengatakan
bahwa hasil penjual togel setelah direkap lemudian akan disetorkan ke pelaku D (38) jelas Kombes pol Heri Wahyudi SIK.MM ( (7/3/22)
Atas perbuatanya kedua pelaku berikut barang buktinya berupa alat tulis serta dan rekapan angka serta kalkulator kemudian Hp dan uang tunai berikut rek tabungan diamakan diPolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara,Tutup kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIL.MM.(IA.red)












