Kota Mataram – infoaktualnews.com.
Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang karyawati (sales) PT. SNS karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh pelaku NKC (37) beralamat di Cakranegara kota Mataram yang merupakan karyawati sekaligus sebagai sales di PT. SNS yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.
Tersangka di amankan atas laporan polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. NSN , ” jelas Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK
Pelaku NKC (37) dilaporkan lantaran menyalah gunakan tugasnya selaku seles untuk menagih / menarik uang ke sejumlah toko / pelanggan yang telah mengambil barang di PT. NSN, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Terduga ini menagih kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif (palsu) dari perusahaan,”ungkapnya.
Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari toko/pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. NSN adalah berjumlah Rp. 713.606.761. Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran rupiah.
Oleh karenanya Mengerti PT. NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.
Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif,”jelas Kadek
Atas perbuatanya pelaku ditahan di polresta Mataram guna proses hukum.lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara ( IA.red )












