Mataram, infoaktualnews.com – Seorang residivis yang masih dalam status bebas bersyarat kembali ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, selasa (8/3) di wilayah Telaga emas kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Pelaku residivis HKJ (32) alamat Telaga Mas Bintaro, Ampenan kota Mataram di tangkap bersama tiga orang lainnya yang berada di TKP tersebut diatas.
Saat Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku HKJ juga ikut di amankan 3 oran untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan residivis HKJ ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim opsnal langsung menyelidiki lokasi sesuai dengan informasi yang diterima.
Selain Tersangka residivis TKJ, tim juga mengamankan. SAM, O, dan RDS perempuan 25 tahun yang ketiganya beralamat di lingkungan sesuai TKP. Ketiga lainnya kami amankan karena positif pemakai, sehingga kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat tim opsnal melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit sepeda motor. paparnya.
Atas perbuatannya para pelaku dan Barang Buktinya diamankan di mapolresta mataram dan akan di jerat pasal 114, 112 danb127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Dan terhadap pemakai kami akan lanjutkan dengan rehab, sedangkan bila terbukti pengedar maka dilakukan penindakan sesuai yang berlaku,” tungkasnya (IA)












