Bawa Sabu 355.15 gram, Dua Warga Aikmel Ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTB

MATARAM, infoaktualnews.com – Tim Opsnal Subdit II Narkotika Polda NTB, Jumat (11/3) berhasil tangkap 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jaringan antar provinsi di pelabuhan lembar Lombok barat.

Kedua orang teruduga pegedar berinisial FH berasal dari Aikmel barat pungkang daya baru kecamatan Aikmel kabupaten Lombok timur, dan MS Aikmel batu belek desa batu belek.

Penangkapan kedua terudaga pelaku berdasarkan informasi masyarakat,  Dimana akan ada transaksi Narkotika yang datang ke NTB membawa barang haram itu.

Oleh karena itu, dengan adanya laporan itu, tim menindak lanjutinya dengan kordinasi sama pihak ASDP pelabuhan lembar untuk menanyakan nama seseorang terduga pengedar yang akan membawa narkotika tersebut.

Lanjut, tim opsanal menuju pelabuhan lembar Lombok barat untuk menuggu kedatangan terduga pelaku tersebut yang sudah diketahui identitasnya dengan mengunakan kapal Ferry tujuan Bali – Lombok.

Dimana terduga pelaku keluar dari kapal, baru tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dilakukan pengeledahan terkait barang bawaan. Namun saat dilakukan pegeledahan tersangka terduga pelaku akui bahwa, narkotika berjenis shabu tersebut disembunyikan didalam perutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sabu seberat 108.29 gram dan 107.13 gram, 114.64 gram serta 25.09 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 355.15 gram.

Selain barang bukti sabu, ada 1 tiket penerbangan batik air, 1 Hp Oppo , 2 HP
dan tas rangsel, Uang tunai Rp 1.130.000.

Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Dit Narkoba polda NTB guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap kedua orang pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun ( IA.red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)