Lombok Timur, infoaktualnews.com – Team Opsnal subdit II Direktorat polda NTB pada hari sabtu (12/3) diwilayah Aikmel Lombok Timur melakukan pengembangan kasus terhadap pemilik dan asal Narkotika berjenis Shabu dengan berat 219,41 gram yang dibawa oleh saudara pelaku inisial IH yang berhasil diringkus pada pelabuhan Lembar pada jumat (11/3) lalu.
Selanjutnya, tim mengetahui pemilik narkotika jenis sabu tersebut dengan terduga pelaku berinisial MSW dan SDI.
Dan Minggu (13/3), tim bergerak menuju wilayah TKP di Aikmel- Lotim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik narkotikan jenis shabu tersebut.
Namun saat dilakukan pengeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh kepala dusun serta warga sekitar lingkunganya. Dimana tim opsnal mendapatkan barang bukti narkotika berjenis shabu sebanyak 214,41 gram.
Untuk diketahui, barang bukti yang dimilik dari terduga pelaku kuat dugaanya berkaitan dengan hasil jual beli Narkotika, dan uang tunai sebanyak Rp. 2.650.000, 5 buku tabungan BRI dan BNI dan 2 HP, Dompet KTP dan 5 kartu ATM dengan jenis Bank beda.
Atas perbuatan terduga pelaku pasangan suami istri ini dengan barang buktinya diamankan di Direktorat Narkoba polda NTB guna menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (IA)