Sembunyikan Sabu 219,41 gram Dalam Perut, Direktorat Narkoba Polda NTB Ciduk Dua Pelaku Asal Lotim

MATARAM, infoaktualnews.com – Team Opsnal subdit II Diŕektorat Narkoba polda MTB kembali berhasil mengamankan tersangka jaringan narkotika antar provinsi setelah sebelumnya Meringkus dua orang pelaku asal aikmel Lombok Timur sebagai terduga pengedar Narkoba antar provinsi.

Hanya berselang waktu beberapa jam saja di hari yang dan tanggal sama kedua orang pelaku pasangan suami istri tersebut di berhasil diamankan di wilayah Lombok Barat tepatnya di pelabuhan lembar Pada Jumat (11/3).

Berdasarkan informasi masyarakat pada kamis (10/3) yang diterima oleh Tim opsnal Subdit II Narkoba Polda NTB menyatakan bahwa, akan ada seseorang yang akan datang ke NTB membawa narkotika jenis sabu melalui pelabuhan penyeberangan pelabuhan Padang bai tujuan Lembar dengan mengunakan kapal ferry.

Lanjut, kemudian Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB dengan dibawah pimpinan IPDA I Made Mas Mahayunan, SH., Langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan kebenaran atas informasi yang di sampaikan masyarakat tersebut.

Setelah mendapatkan indentitas kedua terduga pelaku yamg diketahui mereka merupakan pasangan suami istri
selanjutnya Tim opsnal berkordinasi dengan pihak pelabuhan penyebrangan ASDP Lembar terkait dengan adanya dua orang penumpang yang menjadi target Tim Opsnal untuk dilakukan penangkapan.

Dan sekitar pukul 21.00 WITA Tim opsanal menuju pelabuhan lembar ke menunggu kedatangan kedua orang terduga pelaku pengedar tersebut dan benar saja ketika kapal sudah bersandar pelaku keluar dari kapal, oleh petugas Tim opsnal langsung diamankan.

Dimana, petugas langsung lakukan pengeledahan terhadap badan dan barang bawanya kedua pelaku berinisial IH bersama istrinya inisial IA mengakui bahwa barang haram berupa shabu tersebut disembunyikan dalam perutnya dengan cara roket.  (memasukan lewat duburnya dengan mengunakan kondom, red) terduga pelaku berasal dari Pungkang Daya Aikmel Lombok Timur.

Selain itu, mengamankan dua orang pelaku Tim opsnal subdit II Ditresnarkoba polda NTB berhasil juga menyita Barang Bukti Narkoba yang berhasil dikeluarkan paksa dari perut pelaku antara lain yakni, 1 kapsul sedang yang dilakban hitam narkotika jenis sabu dengan berat bruto 114.38 gram dan 1 kapsul sedang yang dilakban hitam narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102.19 gram serta 1 kapsul kecil yang dilakban hitam Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.84 gram, total berat secara keseluruhan barang bukti shabu tersebut 219,41 gram

Selain BB Narkotika Tim opsnal juga amankan barang milik pelaku yakni, 1 tiket penerbangan batik air, 2 KTP, 2 ATM BNI dan Mandiri berikut 2 buku tabungan BNI dan Mandiri serta 1 tas ransel.

Atas perbuatanya kedua pelaku dan barang buktinya ditahan di Direktorat Narkoba polda NTB, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)