Sumbawa, infoaktualnews.com – Tak puas dengan hasil hearing di DPRD Sumbawa Senin (14/03), sebanyak 86 orang karyawan Perumdam (PDAM) Batulanteh Sumbawa dibawah koordinator Arbain salah seorang SPI PDAM, Selasa (15/3) melakukan pertemuan (Hearing) dengan Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) didampingi Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patria SAP dan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa Dr Dedi Wibowo S.Si M.Si selaku Dewan Pengawas Perumdam Batulanteh, yang berlangsung di ruang sidang H Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dengan kinerja Dirut Perumdam Batulanteh Sumbawa.

Dari pertemuan dengan puluhan karyawan PDAM tersebut ungkap Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa Dr Dedi Wibowo S.Si M.Si yang juga selaku Dewan Pengawas Perumdam Batulanteh Sumbawa dalam keterangan Persnya kepada awak media Rabu (16/03), Pemda (Bupati) Sumbawa menerima aspirasi yang disampaikan Karyawan Perumdam Batulanteh melalui juru bicaranya Arbain itu, ada 12 (duabelas) poin yang disampaikan terkait dengan permasalahan pengelolaan perusahaan oleh Direktur Perumdam Batulanteh.
“Aspirasi yang disampaikan oleh puluhan karyawan PDAM tersebut, tidak jauh dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya pada saat hearing di DPRD Senin 13 Maret 2022 lalu, dan bahkan telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti,” kata Doktor Dedi akrab ia disapa.
Setelah hearing pertama di DPRD Sumbawa pada tanggal 23 Februari 2022 lalu sambung Doktor Dedi, dalam hal ini Dewan Pengawas (Dewas) telah bekerja sesuai dengan arahan Bupati Sumbawa selaku KPM dan rekomendasi DPRD Sumbawa, dimana Dewas juga terus memberikan pembinaan dan pengawasan agar fungsi pelayanan perusahaan terus berjalan, dan dinamika internal Perumdam Batulanteh dapat disikapi secara dewasa oleh semua pihak sehingga perusahaan tetap dapat memberikan pelayanan air bersih kepada pelanggan, tukasnya.
Bahkan, Sekda Sumbawa selaku Pembina sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Perda 6 Tahun 2019, telah menjalankan fungsi pembinaan terhadap pengurusan perusahaan yang bersifat strategis dan menginstruksikan kepada Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai fungsi masing-masing untuk membantu penyelesaian konflik internal Perumdam Batulanteh, ujarnya.
“Bupati Sumbawa selaku KPM menginstruksikan kepada Direktur PDAM untuk tidak melakukan mutasi, intimidasi dan agar ikut serta dalam menciptakan kembalinya situasi kondusif untuk semua karyawan agar dapat bekerja dengan nyaman dan tenang, dimana Inspektur Kabupaten Sumbawa melalui sekretaris inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus dan menyelesaikannya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja atas kasus yang terjadi di Perumdam Batulanteh, sehingga tersedia alat bukti yang sah bagi Bupati Sumbawa selaku KPM untuk mengambil keputusan yang tepat, karena itu diminta kepaa semua pihak untuk dapat bersabar dan menahan diri, serta meminta kepada seluruh karyawan PDAM untuk tetap bekerja seperti biasa,” pungkas Doktor Dedi Wibowo.(IA-06*)