Mataram – infoaktualnews.com. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB selang sehari setelah mengeluarkan peringatan dan ancaman pada hari Selasa 15/3/2022 sekitar pukul 12 ; 00 Wita bersama Penyidik Subdit
III datangi kediaman bandar narkoba MR alias Sultan Bagu untuk dijemput paksa.
Direktur Narkoba Polda NTB nersama Tim Sundit III. melakukan pencarian dan penggeledahan terhadap tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red), karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik,” kata Kombes pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK.MH. (15/3/22)
Sesampai Tim Oosnal di Lokasi/rumah MR als sultan bagu selanjutnya di lakukan penggeledahan Namun yang bersangkutan tidak dapat ditemukan termasuk istri dan anaknya juga ( dirumah istri pertamanya )
Ternyata apa yang dikatakan penasehat hukumnya melalui media massa, bahwa Sultan Bagu siap datang memenuhi panggilan penyidik ternyata nol besar dan tidak kesesuaian dengan fakta di lapangan.
Kemudia Kami datangi kantor penasehat hukum, Low Office Indonesia Society di Jalan Gora 1 Selagalas, yang kami temui hanya stafnya. Katanya Pak Pengacara lagi gak enak badan
Kombes Pol. Helmi Lwarta kusuma Putra Rauf SIL.MH. kembali menegaskan bahwa pada Senin, 14 Maret 2022 pihaknya melalui media telah memberikan peringatan keras kepada Sultan Bagu dan kroni-kroninya.
Warning pertama kemarin sudah saya tegaskan agar Sultan Bagu kooperatif dan segera menyerahkan diri dan juga sudah saya nyatakan bahwa siapa saja yang menghalang proses hukum, terhadap kasus yang menjerat dan kami sangkakan terhadap bandar narkoba MR als Sultan Bagu, maka mereka pun akan berhadapan dengan saya,” jelasnya.
Tak hanya menyatroni rumah Sultan Bagu di Jalan Semangka No.1 Lingkungan Karang Bagu, Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama awak media juga mendatangi rumah mertua dan istri muda (kedua) Sultan Bagu, yang beralamatkan di Jalan Semangka No.5.
Mertuanya tidak mengetahui dengan pasti keberadaan menantunya ,dari mertuanya kami dapat informasi bahwa tersangka yang kita TPPU-kan itu, pergi atau pulang ke Dompu namun dia juga tidak tahu dimana alamat menantunya di Dompu,” tutur Helmi.
Sementara saat mendatangi kantor Advokat Indonesia Society di Jalan Gora 1 No.99NU Selagalas, staf perempuan itu mengatakan bahwa Sultan Bagu terakhir satu bulan yang lalu.
Terkait bukti kedatangan terkahir Sultan Bagu ke kantor advokat, staf kantor itu mengatakan bahwa saat terkhir datang Sultan Bagu alias Rus tidak mengisi buku tamu lantaran sudah biasa datang dan tidak mengisi (buku tamu, red),” ucapnya.
Sedangkan mertua Sulan Bagu mengatakan, menantunya yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus narkoba, sejak dua bulan yang lalu pergi mengunjungi saudaranya di Dompu jelas mertua Sultan Bagu
Terpisah, penasehat hukum Dr. Irpan Suriadiata, S.H., M.H., yang menyatakan melalui media bahwa kliennya siap hadir memnuhi panggilan penyidik, saat dihubungi Direktur Resnarkoba Polda NTB untuk dapat melacak keberadaan Sultan Bagu, jangankan keberadaan kliennya pihaknya malah tidak mengetahui dimana rumah klien yang didampingi.
“Jadi saya tidak pernah sama sekali saya ke rumahnya (Sultan Bagu, red) terakhir saya dapat info dia ada di rumahnya, rumahnya yang di Karang Bagu, kalau yang di Dompu saya tidak tahu Pak,” kata Irpan via line telepon seluler.
Sebelumnya diberitakan, berbagai upaya telah dilakukan Sultan Bagu didampingi penasehat hukumnya, agar dapat terhindar dari jerat hukum TPPU yang disangkakan setelah divonis bersalah dalam kasus narkoba.
Setelah mencoba upaya praperadilan yang kemudian ditolak pengadilan terkahir Sultan Bagu melalui penasehat hukumnya menyerahkan Surat Keterangan Dokter palsu sebagai alasan tidak memenuhi panggilan penyidik ( IA.red )