Mataram, infoaktualnews.com – Praktis ada 20 orang saksi terkait baik itu Staf Desa, Pengurus BPD, pendamping Desa dan sejumlah pejabat Kecamatan dan Kabupaten termasuk ahli dari Inspektorat telah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa untuk memberikan keterangan kesaksiannya didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan terdakwa utama mantan Kades Sebotok bernisial ARN, dan Selasa (15/3) kemarin giliran terdakwa ARN diperiksa intensif oleh Majelis Hakim, yang mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Dihadapan sidang kali kelima dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Catur Bayu Sulistyo, SH., dengan hakim anggota Agung Prasetyo, SH., MH., dan Dr.Ir Djoko Sopriyono MT., SH.,M.Hum., didampingi Panitera Pengganti Zohdin, SH., itu, terdakwa ARN mantan Kades Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Sumbawa didampingi tim Penasehat Hukumnya itu ketika diperiksa hakim dan dicerca dengan sejumlah pertanyaan dari tim Jaksa.
Justru terdakwa pada inti keterangannya mengakui perbuatan yang telah dilakukan dalam penggunaan dana APBDes Sebotok tahun 2020 lalu dengan mengakui kalau anggaran desa yang dicairkan itu memang sebagian tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan fisik yang telah direncanakan dan diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kendati demikian terdakwa telah beriktikad baik mengembalikan dana desa yang telah dipakai itu sekitar Rp 300 Juta ke Negara (Daerah).
Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Fajrin Nurmansyah, SH., M.Hum., seusai sidang melalui jaringan telepon seluler dari Mataram, Selasa (15/3) membenarkan kalau pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait maupun terdakwa telah dinyatakan selesai dan final, dengan hasil dan berkeyakinan kalau seluruh unsur pidana korupsi yang didakwakan telah mampu dibuktikan, dan bahkan terdakwa ARN mantan Kades Sebotok telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Karena itu pada sidang lanjutan pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang kata jaksa Fajrin, tim JPU tinggal mengajukan dan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa ARN yang dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, berapa tuntutan pidana maupun denda dan ganti kerugiannya kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya, ujarnya.(*)