MATARAM – infoaktualnews.com
Tim Opsnal polsek sandubaya Pada Senin tanggal 14 /3/ 2022 Sekitar pukul 15 : 00 Wita berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana Judi Togel (online), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP di wilayah Bertais kecamatan Mandalika , Kota Mataram
Penagkapan terhadap terduga pelaku KSR ( 42 ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/III/2022/ SPKT/Polsek Sandubaya/Polres Mataram/Polda NTB, tanggal 14 maret 2022, Tentang tindak pidana perjudian
Pelaku KSR (42) merupakan salah satu warga yang beralamatkan di jln. Durgandini No 25 Link karang bangket , Kel. Cakra selatan , Kec. Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam menjalankan aksinya pelaku mengadakan perjudian jenis togel Online Negara Sidney, Singapore dan Hongkong dan setiap pembelian nomer togel pelaku langsung memasukan nomer togel tersebut ke situs online OJK TOGEL
jika ada nomor yang tembus maka dalam kelipatan 10 rb pembeli akan mendapatkan bonus / Hadiah sebesar Rp. 700.000. ( tujuh ratus ribu rupiah ) diakui oleh pelaku bahwa ia menjadi bandar judi nomer Togel Online tersebut baru 1 bulan
Saat dilalukan penangkapan Tim opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti berupa -1(satu) Hand Phone merk VIVO/Y21 warna Biru kemudian (satu) Buah Tas pinggang warna hitam merk Eiger dan
1 (satu) buah ATM BRI , 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI , serta 4 (empat) lembar Kupon putih
1 (satu) buah KTP , 1 (satu) buah polpen berikut Uang tunai sebanyak Rp 204.000 ( dua ratus Empat Ribu Rupiah )
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya diamankan di polsek Sandubaya Cakranegara, kota Mataram guna prosea hukum lebih lanjut. ( IA.red)












