Sumbawa, infoaktualnews.com – Abdul Haji Direktur CV Maraja Utama, beralamat di Dusun Unter Gedong Rt.002/Rw.006, Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa NTB melalui kuasa hukumnya Advocat Febriyan Anindita SH dan Aminuddin SH MH dari Kantor Hukum FA Law Office beralamat Jalan Mangga Nomor 26 Kelurahan Umasima Sumbawa Besar, Selasa (22/3) melayangkan surat Somasi (Keberatan) tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dengan tembusan surat disampaikan kepada Bupati Sumbawa dan Sekda Sumbawa itu terkait dengan proses pengadaan bibit bawang merah Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 13.600.000.000, (sekitar Rp 13,6 Miliar), karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perpres dan aturan perundang-undangan lainnya.
Saat dikonfirmasi media ini, Selasa (22/3), Febry akrab Advocat muda menyatakan bahwa, kliennya mengajukan legal standing sebagai Warga Negara Indonesia yang mengajukan Keberatan (Somasi) ini dalam kapasitasnya sebagai individu (natuurlijk person) yang cakap untuk bertindak dalam hukum, dan sebagai warga negara juga memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh ketentuan dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1): ‘’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahkan didalam Pasal 28 D ayat (1) terang Febry, dijelaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum, (2) bahwa kepentingan pihak keberatan adalah perwujudan hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), (3) bahwa objek keberatan yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dengan menggunakan wewenang yang ada pada kepentingan pengusaha lokal, bahwa dengan ditetapkannya Metode Pemilihan oleh Dinas Pertanian sangat merugikan Pelaku Usaha yang dimana ketentuan kualifikasi tersebut sangat bertentangan dengan PerPres 12 Tahun 2021, tukasnya.
Begitu pula didalam Pasal 28D ayat (4) bahwa pihak keberatan adalah orang/badan hukum yang dirugikan oleh tindakan Pemerintahan yang menetapkan Metode Pemilihan yang bertentangan dengan PerPres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2021, ayat (5) bahwa selain dari hal-hal diatas pihak keberatan adalah Warga Negara Republik Indonesia, yang berhak atas pemenuhan Hak Asasi manusia yakni berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya serta pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan, bebas memilih pekerjaan dan berhak atas syarat kerja yang adil (Pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia); kebebasan warga Negara untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingannya (Pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia); dan tiap orang baik sendiri atau bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, usulan kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan bersih, efisien, secara lisan dan tulisan (Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia), paparnya.
Lanjut Febry katakan, Pihak Keberatan adalah warga Negara Republik Indonesia berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia, menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Pasal 35 Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia), dan objek keberatan tindakan Administrasi Pemerintahan berupa penetapan Metode Pemilihan Pemenang dalam pelaksanaan Program UPLAND Pengadaan Bibit Bawang Merah TA 2022 yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk Program UPLAND Pengadaan Bibit Bawang Merah sebesar Rp. 13.600.000.000 (Tiga belas miliar, enam ratus juta rupiah) dengan kode RUP 33256129; namun dalam Metode Pemilihan Proses Pengadaan Bibit Bawang Merah TA 2022.
Dinas Pertanian menggunakan skema E Catalog untuk menjalankan Program tersebut kata Feb, dimana pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang kami akses melalui website SIRUP ungkap Febry, merupakan kategori dengan metode penetapan pemenang melalui mekanisme TENDER, namun Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa pada tindakan Pemerintahannya menggunakan metode E Catalog, dan objek Keberatan baru diketahui secara pasti oleh Pihak Keberatan pada tanggal 14 Maret 2022, sehingga tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dalam Program UPLAND Pengadaan Bibit Bawah Merah TA 2022 terindikasi melanggar ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, ujarnya.
“Karena itu diminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa untuk melakukan Revisi atas Metode Pemilihan Pada Program UPLAND Bibit Bawang Merah TA 2022, melakukan Pembatalan atas Penetapan Perusahaan Penyedia selaku Pelaksana Pengadaan Bibit Bawang Merah Program UPLAND TA 2022, menghentikan segala proses/tindakan dalam Pengadaan Bibit Bawang Merah Program UPLAND TA 2022, karena sangat bertentangan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)












