Sumbawa, infoaktualnews.com – Upaya mensukseskan pembangunan jaringan irigasi Bendungan Bringin Sila (JI BBS) di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Daerah melalui Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa, Surbini, SE.,MM, menyatakan, kalau Pemda Sumbawa melalui Tim Panitia Pengadaan Tanah telah berhasil menuntaskan dan menyelesaikan tahapan persiapan atas proses penyiapan lahan tanah bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. ujar Surbini akrab disapa pejabat muda ini kepada awak media, Rabu siang (23/3).
Dan seluruh dokumen tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh Pemda Sumbawa kata surbini akrab disapa pejabat muda ini, terkait dengan proses penyiapan lahan tanah bagi pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila dimaksud telah disampaikan kepada pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS-NT1) di Mataram 12 Januari 2022 lalu.
Dengan pengumuman penetapan lokasi tanah untuk pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila tersebut telah diumumkan oleh Pemda Sumbawa pada 13 Desember 2021 lalu terang Surbini, dan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, 30 hari setelah dilakukan penetapan lokasi, maka sejak 13 Januari 2022 sudah bisa diproses untuk ke tahapan selanjutnya yakni tahapan pelaksanaan, dengan seluruh dokumen tahapan persiapan telah diserahkan ke BWS-NT1 sebagai Instansi yang memerlukan tanah untuk ditindaklanjuti lagi ke tahap pelaksanaan yang akan dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi NTB.
Lanjut Surbini jelaskan, saat ini untuk pelaksanaan tahapan ketiga yaitu tahapan pelaksanaan, Kanwil BPN NTB melalui tim Satgas BPN Kantah Sumbawa akan melakukan kegiatan pengukuran sampai dengan daftar nominatif, identifikasi lahan-lahan itu diukur bidang perbidang nantinya, dan di tahap itu juga ada penilaian Lembaga Independen (Appraisal) termasuk pembayaran ganti rugi di tahap pelaksanaan.
Bahkan sesuai dengan rencana dari teman-teman BWS bisa diselesaikan pembayaran ganti ruginya pada sekitar bulan April dan Mei 2022 mendatang, dengan ganti rugi lahan milik masyarakat itu tentu tetap mengacu kepada hasil perhitungan dari Appraisal yang ditunjuk, karena itu pada tahapan pelaksanaan nantinya akan ada hasil pengukuran, daftar nominatif, hasil penilaian appraisal barulah dilakukan pertemuan musyawarah dengan pemilik tanah yang sah untuk menentukan bentuk ganti rugi. Sehingga proses pembayaran ganti rugi lahan tanah milik masyarakat itu dapat dilakukan dalam proses tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Surbini.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Sumbawa, Subhan, ST., SH., menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti tahapan pelaksanaan terkait dengan program pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. Maka sesuai dengan surat dari Kanwil BPN Provinsi NTB, tentunya, BPN Kantah Sumbawa telah diperintahkan dan mendapat delegasi dari Kanwil untuk melaksanakan kegiatan pengukuran lahan tanah yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila tersebut, dalam hal ini kami telah membentuk tim Satgas untuk melaksanakan pengukuran lahan J.I Beringin Sila tersebut, dengan rencana action lapangan. ungkapnya.
Sesuai petunjuk dari Kanwil BPN Provinsi NTB terang Subhan akrab pejabat muda low profil ini disapa, maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Pemda Sumbawa melalui Kabag Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa.
Dan bahkan telah dibuatkan SK dari tim yang akan diturunkan untuk melaksanakan proses tahapan atas pengukuran lahan tanah yang terkena pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila tersebut, Dimana didalam tim Satgas (A) dan (B) tersebut selain beranggotakan petugas teknis dari BPN Sumbawa, juga didalam tim dilibatkan unsur dari Dinas Pertanian, Kepolisian dan Kejaksaan, tukasnya.
“Insha Allah, Selasa besok tim Satgas diturunkan ke lokasi untuk melakukan kegiatan pengukuran lahan tanah Jaringan Irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan tersebut, dengan target estimasi kegiatan pengukuran akan dapat dituntaskan paling tidak selama tiga hari, karena kami dari BPN Sumbawa bertekad untuk menuntaskan seluruh data hasil pengukurannya, dengan harapan sebelum lebaran pemilik lahan (yang berhak menerima) sudah bisa menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tanah mereka yang terkena dampak bagi pengembangan J.I Beringin Sila tersebut,” papar Subhan. (IA-**)












