Nias Selatan, infoaktualnews.com – Penyidik Polres Nias Selatan menetapkan 3 ( Tiga ) tersangka dalam dugaan kasus perjudian sabung Ayam. Demikian disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Defta Sitepu, SH., saat conference pers dilapangan apel Mako Polres Nias Selatan, Senin ( 28/3).
Kapolres mengatakan bahwa, pada Hari minggu tanggal 27 maret 2022, sekira pukul 15.45 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam, di kawasan Jl.Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. Guna
Menyikapi informasi tersebut Kapolres Nias Selatan Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. ungkapnya.
Dikatakan Reinhard, saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan, sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku. Namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku tanpa perlawanan. tuturnya.
“kita berhasil mengamankan beberapa orang, namun setelah melaksanakan beberapa proses lebih lanjut. Saat ini kita tetapkan ada tiga orang tersangka yg mana masing-masing memiliki peran yakni HL merupakan sebagai pemilik gelanggang judi sabuk ayam, FL berperan sebagai wasit samping, YS berperan sebagai wasit tengah. ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya, dari hasil intrograsi tersangka yang diamankan dalam kegiatan judi sabung ayam di gelanggang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari – Maret 2022. Dimana arena judi sabung ayam ini dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. paparnya.
Taruhan judi sabung ayam ini kata Reinhard, dibagi menjadi dua bagian yakni taruhan tengah dan taruhan samping. Dimana besar taruhan tengah dari Rp500.000 paling rendah hingga Rp5.000.000 bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp100.000 paling rendah hingga Rp3.000.000 taruhan paling besar. Dan besaran setoran kepada pemilik gelanggang sebesar 12,5% dari total taruhan ayam yang di pertandingkan.
“Saat ini kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp10.320.000. Selanjutnya pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHPIDANA, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ancaman 10 tahun penjara,” cetus kapolres.
Bahkan tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan, Apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Dan dihimbau juga kepada masyarakat apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya. Pungkasnya (IA-PB)












