Dugaan Penyalahgunaan Bansos Desa Maman, Jaksa Periksa Kadis Sosial

Sumbawa, infoaktualnews.com – Pasca dilaporkan oleh masyarakat terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial (Bansos) Desa Maman kecamatan Moyo Hulu kabupaten Sumbawa Tahun 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,  kini memasuki babak baru. Dimana sejumlah pihak telah dipanggil penyidik guna dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

Salah satunya, Kepala Dinas Sosial, Abu Bakar memenuhi panggilan penyidik meski sebelumnya sempat mangkir.

Tampak pantauan awak media, Kadis Sosial mendatangi kantor Kejari Sumbawa pada pagi hari sekitaran pukul 09.00 wita, Ia langsung memasuki ruangan kasi Inteljen kejari sumbawa.

Pasca diperiksa Jaksa, Abu Bakar akrab disapa pejabat Dinsos ini kepada awak media, Kamis (7/6), menegaskan bahwa, pihaknya ditanya tentang seputar apa tugas dan fungsi serta kewenangannya selaku kepala dinas sosial dalam bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.

“Yang ditanyakan itu adalah apa Tugas pokok fungsi dan kewenangan Dinas Sosial dan sepanjang itu saya sampaikan semua Apa tugas kita apa kewenangan dan regulasi dengan BPNT. Saya jelaskan semuanya. ungkapnya.

Dikatakan Abu Bakar, ketika proses mulainya saya tidak tahu. Karena yang tahu kadis sebelum saya. Karena saya baru beberapa bulan dilantik menjadi kadis, ujarnya.

Lanjut Abu Bakar menuturkan bahwa, jaksa juga menanyakan kesaya tentang proses Apakah ada kerjasama dengan desa dengan dinas sosial, apakah ada laporan TKSK, apakah ada laporan pendamping, saya tidak tahu. Dan lebih banyak saya jawab tidak tahunya.

“Sepanjang pertanyaan jaksa yang tidak pernah tahu saya jawab juga tidak dan jawaban saya banyak tidak tahunya,” cetus Abu Bakar.

Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa, dengan adanya persoalan ini akan lebih bagus. Agar ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya yang ingin bermain. tegasnya.

“Dan memang hal ini bagus bergulir. Artinya dengan kejadian ini akan menjadi syok terapi bagi yang lainnya. Dan bagi Desa-Desa lainnya yang 164 tersebut karena bisa jadi praktek yang sama juga terjadi,” kata Abu Bakar.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa, Selama ini harus kita pahami. Mungkin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu posisi tidak punya pilihan dan dia tahu apa yang diterima selama ini, tidak sesuai apa yang seharusnya. Dan tidak bisa berbuat apa-apa karena bisa jadi dia dalam tekanan.

“Secara sederhana misalkan E-Warung ngomong dengan KPM menyebutkan terlalu banyak yang kamu cari. Nanti saya keluarkan namamu. Dan dan tentu mereka (KPM, red) tidak berani,” ucapnya.

Oleh karena itu, kami mendukung kejaksaan untuk menyusut tuntas hal ini. Agar praktek serupa tidak terjadi lagi.

Dan bagi yang lainnya akan berhati-hati dan pasti pikir-pikir lagi untuk melakukannya lagi apakah itu oleh E-Warung atau pihak lainnya. Masih kata Abu Bakar, Bayangkan saja jika satu E-Warung memiliki KPM 165 dalam satu desa dan belum lagi E-warung lainnya, himbaunya.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Inteljen Kejari Sumbawa, AA Putu Juniartana Putra, SH., membenarkan tentang pemeriksaan Kadis Sosial.

“Ya benar. Tadi ada pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi Bantuan Sosial di Desa Maman,” ujarnya.

Untuk diketahui Perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan sosial (Bansos) di Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Tahun 2020-2021. Saat ini sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Adapun yang diperiksa Jaksa antara lain yakni Kadis Sosial, Kabid Banjamsos, Kades Maman Sekdes Maman, Kasi Kesejahteraan Desa Maman, Pendamping PKSK Kecamatan Moyo Hulu. Kadus PandanSari, dan Mantan Kadus Maman. (IA-Tim)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)