Sumbawa, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB.
Dalam suratnya, Kejari Sumbawa meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa tahun 2020
“Kami sudah bersurat ke BPK RI perwakilan NTB pekan lalu untuk meminta LHP BOP PAUD Dikbud Sumbawa tahun 2020,” ujar Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung . Putu Juniartana Putra, SH, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (25/4).
Surat permintaan ini dilayangkan, terang Bli Agung, sapaan akrabnya karena belum ada pengembalian BOP setelah 60 hari. Padahal, LHP BPK tersebut keluar pada Oktober 2021 lalu. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil pengembalian yang dilakukan oleh PAUD penerima, yakni Rp 110 juta dari kelebihan bayar Rp 1,7 miliar.
“Kasus ini sudah resmi dilaporkan oleh LPPD Sumbawa beberapa waktu lalu. Saat ini sedang kami buat telahaannya. Sambil menunggu LHP dari BPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada BOP PAUD Dikbud Sumbawa, pada 2020 lalu. Dimana pada 2020 lalu BPK mengeluarkan LHP tentang adanya selisih membayar, data ganda dan usia lebih pada BOP PAUD di Dikbud Sumbawa sebesar Rp 1,7 miliar.
Setahun sejak dikeluarkannya LHP BPK itu, belum ada pengembalian ke kas negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK momor 2 tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dalam regulasi tersebut ada tenggang waktu pengembaliannya yaitu 60 hari. Namun, hingga kini baru sebagian kecil yang dikembalikan ke kas negara. (IA)












