Soal Bale Mediasi, DPRD Sumbawa Laksanakan Kunker Ke Kesbangpol NTB

Mataram, infoaktualnews.com – dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTB dalam rangka memperdalam implementasi Balai Mediasi, Rabu (27/4).

Dimana rombongan wakil rakyat Tanah Samawa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH.

Dalam agenda tersebut diterima oleh Dr Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.,MM, selaku koordinator penyelesaian sengketa Balai Mediasi NTB, bersama Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi NTB dan jajaran.

Dimana ketua Abdul Rafiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, kabupaten Sumbawa telah menetapkan perda tentang Bale Mediasi, sehingga untuk implementasinya dibutuhkan percepatan dan pengayaan referensi. “Kami memimpin rombongan Kunjung Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa bermaksud mendapatkan arahan dari Balai Mediasi NTB sekaligus bersilaturahmi sehingga pembentukan Bale mediasi di Kabupaten Sumbawa dapat terealisasi dengan segera” ungkap Rafiq sapaan akrab disapa politisi PDIP ini.

Dikatakan Rafiq untuk pengalaman sejak pendirian Balai Mediasi NTB hingga saat ini, apa saja yang perlu diserap oleh Kabupaten, baik teknisnya, mediatornya dan perangkat yang terlibat. kemudian apa saja hambatan dan bagaiman efektivitas keberadaan Balai Mediasi tersebut sehingga keberadaan bale mediasi tersebut berdaya guna dan berhasil guna. ujarnya.

Terkait hal itu, Koordinator Balai Mediasi NTB, Hilman Syahrial Haq menjelaskan bahwa, pada saat awal pembentukan, hambatan yang ada adalah dalam perekrutan mediator. Ketua Balai Mediasi awalnya menunjuk dari akademisi, tokoh adat dengan berkoordinasi dengan majelis adat, yang punya kecakapan terkait mediasi masyarakat.

Lanjut Hilman akrab disapa menjelaskan bahwa, awal memang SDM belum dilengkapi dengan persyaratan teknis sertifikat mediator, namun baru punya pengalaman secara alamiah. Kemudian ketua Balai mediasi merancang Diklat pelatihan mediator yang bekerjasama dengan beberapa lembaga yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung yang dapat melaksanakan pelatihan mediator. Dan setelah dilatih, Alhamdulillah Sebagian besar SDM balai mediasi lulus mendapatkan sertifikat mediator. paparnya.

Bahkan dalam peraturan Mahkamah Agung RI ( Perma ) No 1 Tahun 2008 kata Hilman, disebutkan bahwa mediator itu harus bersertifikat. Saat itu embrio balai mediasi sudah ada sehingga Balai mediasi meminta kepada Mahkamah Agung saat ada seminar di NTB untuk mempertimbangkan pelaksanaannya di NTB apakah tidak bisa diubah Perma tersebut. Pasalnya, banyak tokoh agama, tokoh adat yang bisa menyelesaikan kasus sengketa walaupun tidak dibekali sertifikat mediator dan kesepakatan damainya pun bisa diminta penguatan di Peradilan. terang Hilman.

Lebih jauh Hilman jelaskan, merespon dinamika yang ada, terbitlah Perma no 1 Tahun 2016 tentang Mediasi yang memberikan peluang bagi mediator bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat. sehingga memberikan peluang bagi Balai Mediasi untuk merekrut orang-orang yang punya kapasitas dalam menyelesaikan konflik dan keputusan perdamaiannya bisa dikuatkan pengadilan. kemudian kendala yang lain adalah kesekretariatan, pada awalnya di fasilitasi oleh kesbangpol provinsi NTB  sebagai tempat beraktivitas, seiring berjalannya waktu diberikan kantor khusus di bekas rumah dinas Direktur Rumah Sakit Provinsi NTB. ungkapnya.

Terkait dengan penganggaran tambah Hilman, di Perda no 9 tidak diperkenankan ada upah atau honorarium, meskipun demikian bisa dikreasikan di masing masing Daerah. Pasalnya, minat dan animo masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ada tantangan dan beban yang berat, Sementara operasional Sekretariat Balai Mediasi menggunakan anggaran hibah dari Kesbangpol, Dan untuk kabupaten Sumbawa perlu diperhatikan anggarannya. pangkasnya

Dimana Balai mediasi ini, Ketua yang awal merekrut mereka yang memiliki pekerjaan sehingga tidak menjadi soal masalah upah ini Karena kerja di Balai mediasi itu termasuk kerja sosial atau volunter. tutur Hilman

Pembentukan Balai Mediasi di Desa perlu juga didampingi kata Hilman, Sehingga yang di atur di Perdes tidak jauh dengan yang ada di Perda. Misalnya dari 10 orang yang ada di balai Mediasi di Desa ada 3-4 orang yang bersertifikat mediator agar legitimasi kelembagaannya terukur karena terkadang ada lembaga peradilan yang menolak keputusan Balai mediasi karena tidak ada mediator yang bersertifikat sebagaiman diatur dalam perma no 1 tahun 2016 yang memberikan peluang bagi mediator bersertifikat. Sehingga kombinasi pilihan dalam merekrut SDM di balai Mediasi perlu diperhatikan seperti juga adanya keterwakilan perempuan karena banyak kasus yang membutuhkan sentuhan perempuan seperti perceraian, kekerasan rumah tangga hak asuh anak dan sebagainya. tungkas Dr. Hilman

Diakhir dialog kunjungan kerja, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa berfoto bersama dan menyerahkan tali asih kenang kenangan kepada Bakesbangpol Provinsi NTB. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)