Dicopot Bupati, Kuasa Hukum Akan Bawah Ke PTUN

Sumbawa, infoaktualnews.com – Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra, Zubhan mengatakan, akan menempuh upaya hukum menyusul pemberhentian kliennya yang dianggap tidak memenuhi prosedur. “Kami   siap lakukan PTUN,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (28/4).

Kata dia, langkah  hukum tersebut dilakukan lantaran ada beberapa hal yang menurut pihaknya tidak sesuai secara prosedural.

“Menurut kami ini cacat hukum. Terutama dari tahapan Inspektorat . harus ada Klarifikasi.  Tugas Inspektorat pembinaan. Yang bisa menyalahkan orang adalah hukum atau pengadilan yang sudah memiliki kekuatan inkrah,” ujarnya.

“Saya keberatan,  jika dikatakan telah terjadi kecurangan dan korupsi. Karena ini belum jelas. Ini sama saja dengan pencemaran nama baik. Kami melihat ada upaya pembunuhan karakter disini. Dampaknya sangat luas ,” tegasnya.

Apakah ada upaya hukum secara pidana juga ?
“Nanti kita kaji lagi dengan teman lain,” cetusnya.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari kalangan im Akademisi. Salah satunya Iwan Haryanto. Menurutnya keputusan Inspektorat harus juga dikaji. Karena selama ini, Inspektorat melakukan audit, itu selalu menggunakan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Tapi, dalam riksus ini tidak menggunakan (Melibatkan-Red) BPKP. Padahal sepengetahuannya, kinerja Perumdam Batulanteh setiap tahun kinerjanya diaudit BPKP.

“Hasilnya baik baik saja, dinyatakan sehat. Bahkan masuk salah satu dari tiga besar yang tersehat di NTB. Secara kinerja oleh BPKP tidak ada masalah,” paparnya.

Terkait dugaan Mark up atau kerugian sebagaimana sangkaan pemda, menurutnya pemerintah terlalu cepat melakukan vonis. Mustinya ada klarifikasi dan pembuktian.

“Maka apa yang dilakukan pak Bupati mengeluarkan SK pemecatan, Ini kami lihat gak benar. Ini merupakan putusan prematur. Karena orang berhenti dari sebuah perusahaan ada beberapa tahapan sesuai dengan peraturannya. Pertama meninggal dunia, kedua berakhir masa jabatannya, ketiga diberhentikan. Diberhentikan tentu didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan jelas. Apabila dikatakan melanggar hukum, tentu harus ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Karena belum ada putusan sama sekali. Ini artinya bupati telah melakukan tindakan yang terburu-buru/tergesa-gesa, tidak mempertimbangkan, tidak mengkomunikasikan masalah ini ke bagian hukum.

“Ini artinya bupati menabrak regulasinya,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)