News  

Ketua FKBPD Jufri: Langkah Mantan Dirut PDAM Tepat Gugat Bupati Sumbawa ke PTUN

Sumbawa, infoaktualnews.com – Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumbawa, Jufri memberikan tanggapannya terkait dengan pemecatan Juniardi Akhir Putra sebagai direktur utama Perumdam Batu Lanteh.

Dirinya menyayangkan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah sebagai kuasa pengguna modal (KPM) serta Dewan Pengawas (Dewas) Dedi Heriwibowo atas keputusan yang diambil yaitu pemberhentian terhadap direktur utama Perumdam tersebut.

Menurut dia, pemecatan terhadap saudara Juniardi Ahir Putra sebagai direktur utama Perumdam Batu Lanteh saat ini sangat menyedot perhatian dari sejumlah kalangan seperti, anggota DPRD dan masyarakat kabupaten Sumbawa.

Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa nomor 6 tahun 2019 disebutkan bahwa pihak pemerintah harus melibatkan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 86 ayat 1dan 2.

Diketahui, pemecatan terhadap Juniardi sebagai direktur sebagaimana SK nomor 381 tahun 2022 tentang pemberhentian direktur perusahaan umum daerah air minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa dan menunjuk dewan pengawas sebagai pelaksanaan tugas (Plt).

FKBPD menilai pihak Bupati tidak memberi pertimbangan atas masukan Forkopimda untuk memberikan kesempatan kepada direktur, pejabat struktural, dan karyawan yang berkonflik sehingga Bupati selaku KPM dapat menyampaikan arahan agar persoalan dapat di selesaikan dengan musyawarah mufakat. Namun sayangnya mekanisme tersebut tidak dilakukan oleh Pemkab Sumbawa.

“Padahal, sebelumnya dalam acara musyawarah mufakat yang dilaksanakan di kantor Bupati Sumbawa tersebut, dihadiri oleh pejabat struktural Perumdam Batu Lante beserta pejabat struktural. Sayangnya dari karyawan yang kontra tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga dalam acara yang difasilitasi oleh dewas tersebut yang hadiri Juniardi dan karyawan tidak ada keputusan yang jelas,” kata Aron sapaan akrabnya kepada wartawan, Minggu (1/5).

Menurut dia, ketidakhadiran karyawan yang kontra terhadap kebijakan perusahaan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Bupati selaku KPM. Sementara sikap tersebut diduga sering dilakukan oleh pejabat struktural dan oknum karyawan.

Pihaknya juga menyayangkan sikap arogan yang ditunjukan oleh oknum karyawan Perumdam kepada semua pihak yaitu dengan melakukan penyegelan ruang kerja direktur. Namun, anehnya dalam persoalan ini Dewas tidak memperlihatkan sikap tegasnya agar perselisihan di antara kedua belah pihak dapat diakhiri. Justru terkesan ada pembiaran terhadap tindakan oknum karyawan tersebut.

“Apakah  dewas tidak mampu bekerja atau tidak ada keberanian untuk menyelesaikan masalah di internal perumdam? Apa karena ada tekanan dari orang partai politik,” tanya Aron.

Oleh karena itu, FKBPD mendukung dan mendorong Juniardi melakukan gugatan ke PTUN atas sikap arogansi Bupati yang memecat dirinya sebagai direktur Perumdam Batu Lanteh. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)