News  

Gelar UKW tingkat Muda dan Madya, Mukhrizal Arif Apresiasi PWI Batubara

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batubara yang bekerjasama dengan PT. Inalum Persero membuka pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang muda dan madya, Senin (9/5).

Ketua PWI Kabupaten Batubara Alpian, S.Sos.I,MH.I didampingi Sekretaris Muhammad Dian Safei, Bendahara Marlan, MS, Zulfauzan Ramadan menjelaskan, PWI Batubara yang bekerjasama dengan PT Inalum Persero akan membuka pendaftaran UKW jenjang muda dan madya.
“Berdasarkan hasil koordinasi pengurus PWI Batubara dengan pengurus PWI Sumut yang diterima langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, Sekretaris Monang Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, pelaksanaan UKW direncanakan digelar awal bulan Juni 2022.

Sedangkan pendaftaran akan dibuka sejak, Selasa (10/05/2022) sampai dengan, Sabtu, (14/05/2022) di Sekretariat Kantor PWI Batubara Jalan Besar Simpang Dolok, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Mengingat kuota dan jumlah kelas yang terbatas, para calon peserta UKW akan diprioritaskan hanya Wartawan yang ada di Kabupaten Batubara.
Oleh karena itu, Alvian mengajak Wartawan di Kabupaten Batubara segera mendaftarkan diri dengan melampirkan persyaratan dibawah ini.
A. Data Peserta Muda Yang Harus Di Lengkapi :

1. File Foto 3×4 (Background Biru/Merah, Jelas dan Format Jpeg)
2. File KTP Harus Jelas Tidak Buram
3. File Curriculum Vitae (Cv)
4. File Surat Pernyataan Bukan Bagian
Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Bermaterai) Kecuali RRI, TVRI, Antara Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota
Parpol, Sesuai Format.
5. File Surat Pernyataan Akan Masuk Anggota PWI (Kalau Sudah Anggota PWI, Lampirkan Kartu Anggota PWI)
6. File Formulir Pendaftaran Sesuai Format.
7. File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik Sesuai Format.
8. File Surat Tugas/Rekomendasi,
9. File SK Kemenkumham Media.
10. File Verifikasi Faktual/Administrasi Media Jika Belum Maka Melampirkan Akta Perusahaan (Dengan Persyaratan Pasal 3- Menerangkan Perusahaan Pers)

B. Data Peserta Madya/Utama Yang Harus Di Lengkapi :
1. File Foto 3×4 (Background Biru/Merah, Jpeg, Format Jpeg).
2. File KTP.
3. File Curiculum Vitae (CV)
4. File Surat Pernyataan Bukan Bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Sesuai Format)
5. File Surat Pernyataan Akan Masuk Anggota PWI (Kalau Sudah Anggota PWI, Lampirkan Kartu Anggota PWI)
6. File Formulir Pendaftaran, Sesuai Format
7. File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik, Sesuai Format.
8. File Surat Tugas/Rekomendasi
9. File SK Kemenhukam Media
10. File Verifikasi Faktual/Administrasi Media Jika Belum Maka Melampirkan Akta Perusahaan (Dengan Persyaratan Pasal 3- Menerangkan Perusahaan Pers).

11. File Sertifikat UKW Sebelumnya.
Alpian menambahkan, PWI Batubara sangat mengapresiasi PT Inalum Persero sebagai mitra strategis yang telah ikut berpartisipasi meningkatkan profesionalisme pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Batubara melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan dilaksanakan”, ujar Alpian.

Ditempat terpisah, Mukhrizal Arif, M.Pd.I pimpinan perusahaan PT. Rie Cyber Media, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan apresiasi kepada PWI Kabupaten Batubara yang secara rutin dan konsisten menggelar Uji Kompetensi Wartawan di Batu Bara.

Menurut Arif, UKW ini penting untuk mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.

Dalam kaitan ini, Arif mengatakan bahwa akan menginstruksikan pewarta dibawah perusahaan yang ia pimpin untuk mengikuti kegiatan UKW tersebut, baik untuk tingkatan muda maupun madya. Tutup Arif, yang juga merupakan ketua DPD KNPI Batubara.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan dari SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan;
Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan;
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik;
Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual;
Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan;
Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, (IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)