MATARAM ,NTB – infoaktualnews.com. Kerap di jadikan tempat transaksi narkoba salah satu kamar kos di lingkungan karang sukun baru Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram di gerbek tim opsenal resnarkoba polresta Mataram (10/05/22) sekitar pukul 20:00 wita.
Dari hasil penggerbekan tersebut penghuni kamar kos sdr. LNH ( 32 ) alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok barat diamankan bersama 6 orang lainnya yang saat itu berada di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditenumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga,”ungkap Kompol Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (11/5/22)
Keenam orang lainnya yang ditangkap bersama sdr LNH adalah sdi YN (27) Alamat Labuapi, IW ( 22) t alamat Mataram timur, AH, (26 )alamat Mataram timur, M ( 36 ) alamat Bintaro Ampenan, BA ( 18 ) alamat Labuapi, dan Z ( 30 ) alamat Labuapi.
Lanjut dalam penjelasan Kompol Made Yogi bahwa Penagkapan terhadap para terduga berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang sudah merasa resah karena disekitar tempat tinggalnya sering dijadikan tempat transaksi barang haram (sabu). Khawatir dampaknya menyebar ke anak dan keluarganya maka masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian , ” ungkap jelas Made Yogi
Atas perbuatanya para terduga pelaku beriku barang buktinya diamankan di mapolresta mataram guna menjqlani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut , semetaran untuk pasal mereka akan di sangkaan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Yogi.( IA-red )