Mataram , NTB – ifoaktualnews.com. Tim opsnal Resnarkoba pokresta Mataram dengan dipimpin lansung kasar Narkoba Kompol Made Yohi Purusa Utama SE.SIK. pada hari sabtu tanggal 14/05/202 sekitar pukul 16:30 wita.
Penagkapan terhadap kesua terduga SH (32) dan Sdri R (31) berdasarkan laporan dan informasi dari masyrakat bahwa di wilayah sekitar karang bagu cakranegara kota Mataram kerap dilakukan teransaksi narkoba oleh kedua terduga pelaku
Hal tersebut membuat warga sekitar merasa resah dan tergangu saat warga menjalakan usahanya di sekitar TKP , ” jelas Kompol Made Yogi
Saat dilakukan penagkapan ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 1,46 gram kemudian juga di alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca ( bong ) beserta uang tunai sebesar Rp. 1.330.000 . ( satu juta tigaratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) jelas Kompol Made Yogi
Atas perbuatannya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Mataram guna proses hukum.lebih kanjut , terhadapnya akan disangkakan dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5tahun Penjara. ( IA- red )