Polda NTB Dorong Terbentuknya Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial  

Mataram NTB – infoaktualnews.com.
Polda NTB mendorong terbentuknya satuan tugas terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi NTB sesuai UU no 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial ungkap Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si
 
Dengan terbentuknya satgas terpadu akan memudahkan dalam koordinasi dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” ungkap Artanto.
 
Menurutnya, satgas terpadu yang di dalamnya terdiri dari berbagi unsur akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota,” bebernya
 
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.
 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku membentuk kerangka regulasi baru mengacu pada strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah dengan mencakup tiga strategi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya
 
Dijelaskan, tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi terkait kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
Kerangka regulasi yang ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi,” ucap Artanto.
 
Nah, hal ini diperlukan satuan tugas terpadu dalam implementasinya. Itulah mengapa kita dorong terbentuknya satgas terpadu tersebut,” tutupnya. ( IA – red )
 
 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)