Lombok Timur, infoaktualnews.com – Polres Lombok Timur melalui tim opsnal resnarkoba berhasil mengamakan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial SBH alias selim asal dusun sengenit Desa Suradadi Kecamatan Terara Lombok Timur.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa, di rumah terduga pelaku tersebut dicurigai Sering dijadikan tempat transaksi narkotika shabu serta sangat meresahkan warga masyarakat sekitar TKP, ungkap Kasat Narkoba polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada awak media, Kamis (19/5).
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa, dasar informasi masyarakat itu dan Laporan polisi nomer LP / A/212/V /2022/SPKT Sat.Resnarkoba Polres Lotim / polda NTB tanggal 17 Mei 2022, menindaklanjutinya dengan melalukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian tim opsnal menuju TKP di wilayah TKP dusun sengenit Desa suradadi kecamatan Terara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SBH alias Selim. terangnya.
Dikatakan Bagus Suputra, dilakukannya pengeledahan terhadap badan terduga pelaku yang sempat mengalami pingsan serta tidak sadarkan diri dan Tim opsnal Resnarkoba tidak temukan barang bukti narkotika pada pelaku.
Namun dilakukan pengeledahan pada rumah terduga pelaku, time opsnal temukan barang bukti milik terduga pelaku sebanyak 7 bungkus klip plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 7,72 gram .
Tim opsnal juga temukan barang bukti lainya yang erat kaitannya dengan penjualan dan alat konsumsi shabu yakni 3 bungkus plastik kosong, 2 timbangan digital, 2 helai tisu, 1 buah gunting, 1 skop plastik serta 1 botol yang sudah dimodifikasi dan terpasang alat hisap, ungkapnya.
Atas perbuatanya terduga pelaku SBH dan barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut .
Terhadapnya akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat 2 undang – undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun ) dengan denda maksimal sebagai mana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) di tambah dengan sepertiganya. (IA)