Kuasai Sabu 7,72 gram, Polisi Tangkap SBH Asal Suradadi

Lombok Timur, infoaktualnews.com – Polres Lombok Timur  melalui tim opsnal resnarkoba berhasil mengamakan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial SBH alias selim  asal dusun sengenit Desa Suradadi Kecamatan Terara Lombok Timur.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi  yang disampaikan masyarakat bahwa, di rumah terduga  pelaku tersebut dicurigai  Sering dijadikan tempat  transaksi narkotika  shabu serta sangat meresahkan warga  masyarakat sekitar TKP, ungkap Kasat Narkoba polres Lombok Timur  AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada awak media, Kamis (19/5).

Lanjutnya, ia menyatakan bahwa, dasar informasi masyarakat itu dan  Laporan polisi  nomer  LP / A/212/V /2022/SPKT Sat.Resnarkoba Polres Lotim / polda NTB  tanggal 17 Mei  2022, menindaklanjutinya  dengan melalukan  penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian tim opsnal menuju TKP di wilayah  TKP dusun sengenit Desa suradadi kecamatan Terara  untuk melakukan penangkapan terhadap  terduga pelaku berinisial SBH alias Selim. terangnya.

Dikatakan Bagus Suputra, dilakukannya pengeledahan terhadap badan terduga  pelaku yang sempat mengalami pingsan serta tidak sadarkan diri dan Tim opsnal  Resnarkoba tidak temukan barang bukti narkotika pada pelaku.

Namun dilakukan pengeledahan pada rumah terduga pelaku, time opsnal temukan barang bukti milik terduga pelaku sebanyak 7 bungkus  klip plastik  berisikan kristal bening  narkotika  jenis shabu dengan berat 7,72 gram .

Tim opsnal juga temukan barang bukti lainya yang erat kaitannya dengan penjualan dan alat konsumsi shabu yakni 3  bungkus plastik kosong, 2 timbangan digital,  2 helai tisu, 1 buah gunting,  1 skop plastik serta 1 botol yang sudah dimodifikasi dan terpasang alat hisap, ungkapnya.

Atas perbuatanya terduga pelaku SBH dan barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut .

Terhadapnya  akan di jerat dengan pasal  114 ayat (2)   dan atau pasal 112 ayat 2  undang – undang RI nomer 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman  pidana mati  atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun )  dengan denda maksimal  sebagai mana yang dimaksud  pada ayat ( 1 ) di tambah dengan sepertiganya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)